CARITAU MAKASSAR – Brigadir A, oknum polisi lalu lintas Polrestabes Makassar yang mengancam dan menodongkan pistol kepada santri di Pondok Pesantren Imam Al-Zuhri, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel masih menjalani pemeriksaan di Propam Polrestabes Makassar.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat dikonfirmasi Caritau.com, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: Santri di Makassar Aniaya Junior Hingga Meregang Nyawa Dijerat UU Perlindungan Anak
"Sudah diproses, sekarang masih menjalani patsus (penempatan khusus) 7 hari," jelasnya.
Komang mengatakan, terkait sanksi final nantinya akan diputuskan langsung oleh pihak Propam Polrestabes Makassar.
"Kan sudah dikenakan sanksi penempatan khusus 7 hari. Nanti kita lihat lagi sanksi apa yang diberikan dari polrestabes, apakah adm (administrasi), demosi, tunda sekolah," tandasnya.
Sebelumnya, Seorang oknum yang bertugas di Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar Brigadir A diduga mengamuk dan menodongkan pistol kepada santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfizul Wuran Imam Al-Zuhri Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Aksi itu diduga dilakukan pada Rabu (23/11/2022) lalu. Di mana, aksi itu berhasil terekam kamera CCTV di Ponpes tersebut.
Kepala Pondok Pesantren Tahfizul Wuran Imam Al-Zuhri, Ustaz Zuhuri mengatakan, kejadian bermula saat Briptu A mendatangi Ponpes pada Rabu (23/11/2022) malam.
Saat datang, Briptu A sudah terlihat emosi dan teriak-teriak serta menggendor-gendor pintu pesantren.
"Awalnya, dia datang mengamuk-ngamuk, gedor-gedor pintu pesantren tidak tahu awalnya kenapa sampai begitu," ungkapnya saat dikonfirmasi Caritau.com, Senin (28/11/2022).
Tak hanya teriak-teriak dan menggedor-menggedor pintu, Briptu A kemudian mengeluarkan pistol dan mengancam para santri di Ponpes tersebut.
Saat ini, pihaknya sudah membuat laporan polisi di Polresta Gowa. Selain pelaporan pidana, Zuhuri juga mengaku sudah melaporkan Brigadir A ke Propam Polda Sulsel.
"Sudah dilaporkan dan sudah berproses, kami bersama penasehst hukum sudah buat laporan di Propam Polda untuk tindak disiplinnya. Untuk pidananya tindak pidana pengancaman terhadap anak di bawah umur kami sudah lakukan ini juga di Polres Gowa," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Pemuda 25 Tahun di Makassar Tewas Ditikam OTK
deretan sanksi untuk polisi koboi todong pistol anak santri di gowa sanksi administrasi demosi tunda sekolah polrestabes makassar
Ritual Witan Sulaeman Sebelum Berlaga: Telepon Ora...
Presiden Joko Widodo Terima Kunjungan PM Singapura
Jokowi Bakal Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elek...
Jika Khofifah vs Risma di Pilkada Jatim, Bakal Ser...
DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pen...