CARITAU MAKASSAR - Polisi akhirnya membekuk satu dari enam pelaku yang melakukan pembusuran di Jalan Bontobila, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassat, Sulsel beberapa waktu lalu.
Pelaku yang diketahui bernama Muhammad Nur Arafah alias Pengkor (20) dibekuk di Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar pada Sabtu (16/9/2023) lalu.
Baca Juga: Cegah Korban Petugas KPPS Terus Bertambah, Polrestabes Makassar Masifkan Pengawasan
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, satu pelaku pembusuran yang sempat viral di media sosial (medos) berhasil ditangkap pihaknya, sementara lima orang lainnya masih dalam pencarian alias DPO.
"Tim Jatanras berhasil menangkap satu orang pelaku di Jalan Veteran Makassar. Pelaku enam orang dan DPO masih ada lima orang," ungkap Ngajib saat mengekspose kasus ini, Minggu (17/9/2023) kemarin,
Kata dia, motif pelaku nekat melakukan aksi pembusuran hingga melukai dua orang dikarenakan balas dendam.
"Dari keterangan pelaku (motif) utama ini adalah balas dendam, karna sebelumnya teman pelaku di pukul oleh korban. Yang tertangkap ini pelaku utama pembusuran, dari pengakuan pelaku dia yang melepaskan busur dan mengenai korban," ujarnya.
Pelaku dan korban adalah sesama anggota genk motor yang ada di wilayah Kota Makassar. Hal tersebutlah yang mendasari pelaku mengintai korban untuk melakukan balas dendam.
"Korban dan pelaku ini adalah genk motor, nama genk motor pelaku Lordhub dan korban dari genk motor Rumkos," terangnya.
Sementara pelaku saat akan ditangakap disebut sempat melakukan perlawanan hingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan korban dengan cara menembak kaki bagian kanannya.
"Pelaku terpaksa dilumpuhkan, karna saat diamankan pelaku melakukan perlawanan, tembakan peringatan tak diindahkan sehingga terpaksa dilakukan tembakan terukur kearah kaki kanan pelaku," bebernya,
Begitu juga saat dilakukan penyitaan barang bukti, polisi disebut menemukan satu saset diduga narkotika jenis sabu, termasuk beberapa barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan penyerangan.
Di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku menyerang, 12 anak panah busur, serta satu ketapelnya.
"Pada saat pelaku melakukan pembusuran dia berboncengan tiga orang yang mana motornya telah kita amankan. Kemudian juga ada barang bukti busur yang berhasil kita sita, 12 anak panah busur dan satu ketapelnya," ungkapnya.
"Kemudian juga kita dapatkan dari pelaku menguasai narkotika jenis sabu, ini masih kita lakukan pengembangan. Tentunya akan kita tindak lanjut dengan tes urine. Yang pastinya pelaku ini menyimpan sabu di sakunya sehingga kita bisa menyimpulkan pelaku ini menyimpan narkoba," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersamaan-sama. (KEK)
Baca Juga: Peluru Nyasar Kena Nenek 61 Tahun di Makassar Ternyata Senjata Pabrikan, Milik Anggota Polri?
Personel Yonif 721 Makassau Perbaiki Jalan Lintas...
Pelatihan Smartphone Fotografi Bagi Perempuan di S...
Sheffield United Tim Pertama Terdegradasi dari Lig...
Elite Partai Golkar Umrah, Syukuri Hasil Pemilu 20...
Kementerian Haji Umrah Saudi Peringatkan Penipuan...