CARITAU MAKASSAR - Polisi menetapkan dokter MR sebagai tersangka usai menjitak kepala bocah berusia 3 tahun di salah satu warkop di bilangan Jalan Anggrek Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (28/7/2023) lalu.
MR ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Senin (31/7/2023) pagi.
Baca Juga: Santri di Makassar Aniaya Junior Hingga Meregang Nyawa Dijerat UU Perlindungan Anak
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan dilakukan subuh tadi," ungkap Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim Barhi, Senin (31/7/2023) siang.
Dalam kasus ini, Mantan Wakil Direktur RSU Bahagia Makassar dikenakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya itu 3 tahun 8 bulan penjara," jelasnya.
Meskipun begitu, dokter M tidak dilakukan penahanan sebagai tersangka. Ia hanya menjalani wajib lapor.
Sebelumnya, Wakil Direktur Layanan Medik Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Makassar, dr MR yang menjitak kepala bocah 3 tahun di salah warkop di Jalan Anggrek, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat.
Hal itu diungkapkan Legal Konsultan RSU Bahagia Makassar, Muhammad Fakhruddin saat ditemui awak media di RSU Bahagian Makassar, Minggu (30/7/2023) sore.
Pemecatan tersebut, kata dia, berdasarkan hasil keputusan rapat internal manajemen dan yayasan rumah sakit pada Minggu (30/7/2023) siang.
"Pihak rumah sakit sudah melakukan rapat internal jam 2 siang (pukul 14.00 WITA) dan diputuskan pihak rumah sakit mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit," katanya.
Sikap tegas rumah sakit diambil, kata dia, mengingat hal tersebut sudah sesuai dengan aturan rumah sakit.
"Ya diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit," tegasnya.
Pihaknya juga, lanjut dia, sudah berkomunikasi dengan dr MR terkait pemberhentiannya sebagai pejabat struktural di RSU Bahagia.
"Saya sudah telpon yang bersangkutan karena rencananya saya mau sampaikan secara tertulis. Tapi beliau mendahului mempertanyakan statusnya jadi saya sampaikan lewat telpon tadi, dia pun menerima dan menyatakan bahwa saya siap menerima konsekuensinya itu," ucapnya.
"Doa kan saya semoga bisa menjalani proses hukum ini dan doakan saya semoga kemudian ada perdamaian antara pelapor dan terlapor," sambungnya menirukan percakapannya dengan dr MR.
Ia juga meluruskan terkait pemberitaan viral yang menyeburkan MR berprofesi sebagai dokter di RSU Bahagia Makassar.
"Yang bersangkutan merupakan pensiunan PNS. Beliau tidak praktek lagi sebagai dokter, sudah tidak memiliki surat izin praktek (SIP). Akan tetapi di rumah sakit ibu beliau memiliki jabatan struktural yang mengurus hanya manajemen tidak melayani pasien," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Garang Saat Ancam Warga Pakai Badik, Nyali Preman Bertato di Makassar Ciut di Hadapan Polisi
penganiayaan Bocah 3 tahun dijitak polrestabes makassar dokter jitak anak
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...