CARITAU MAKASSAR - AW (15), seorang santri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menganiaya juniornya berinisial AR (14) hingga meregang nyawa terancam lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan AW dijerat pasal 80 tentang undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
"Pasal 80, untuk penanganan tetap sama dengan orang dewasa, cuma perlakuannya saja," ungkap Devi.
Tak hanya itu, kata Devi setelah berkas AW rampung, pihak penyidik bakal melimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
"Perlakuannya harus maksimal karena waktu penanganan kami cuma 15 hari dan selesai. Kita juga sudah koordinasi langsung dengan Kejaksaan agar mempermudah untuk pemberkasan," tuturnya.
Sebelumnya, AR (14), seorang santri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) meregang nyawa usai diduga dianiaya oleh seniornya sendiri.
AR merupakan seorang santri di Pondok Pesantren yang terletak di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Peristiwa kekerasan yang dialami oleh AR terjadi di pondok pesantren tersebut beberapa waktu lalu.
Dari informasi yang dihimpun, AR meregang nyawa usai dirawat intensif di Rumah Sakit (RS) Grestelina, Kota Makassar pada Selasa (20/2/2024) dini hari.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku berinisial AW (15) yang merupakan senior korban.
AW diamankan Tim Jatanras Polrestabes Makassar di kediamannya yang terletak di Perumahan Amalia Residence, Kabupaten Gowa, Sulsel pada Selasa (20/2/2024).
"Pelaku diamankan di kediamannya yang terletak di Kabupaten Gowa," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AW mengaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul pada bagian kepala dekat telinga.
"Saat itu korban langsung tak sadarkan diri lalu dilarikan ke RS Grestelina," ujarnya.
Nahasnya, pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 01.00 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia.
"Saat ini pelaku diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (KEK)
penganiayaan Santri Aniaya Junior Hingga Tewas polrestabes makassar
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...