CARITAU MAKASSAR - Kabar adanya keluarga tahanan Satresnarkoba Polrestabes Makassar berinisial IK yang memberi suap kepada oknum polisi sebesar Rp50 juta agar bisa dibebaskan ternyata hoax. Pihak keluarga tegas membantah kabar tersebut.
Kakak kandung IK, Irma mengatakan tidak pernah memberikan suap kepada polisi agar adiknya dibebaskan. Justru, dari informasi yang ia dapatkan adiknya bebas karena tidak ditemukan cukup bukti atas dugaan sang adik adalah seorang bandar narkoba.
Baca Juga: Motif Pria di Makassar Tikam Kekasih Mantan Istrinya Hingga Tewas
"Kami tidak pernah memberikan suap. Kami jalani semua sesuai prosedur pas saya tahu tahu kalau adekku ditangkap. Lima hari ditahan dan diperiksa, kemudian dibebaskan," ujar Irma saat ditemui di kediamannya di Jalan Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel pada Sabtu (8/7/2023).
Irma mengatakan, sang adik ditangkap di rumahnya Jalan Bunga Ejaya Lr 3, Kecamatan Bontoala, pada Senin, 3 Juli lalu.
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, baru kemudian dibebaskan pada Jumat (7/6/2023) malam hari.
Di awal, pasca penangkapan, keesokan harinya Irma mendatangi kantor polisi untuk mempertanyakan terkait kasus yang menjerat sang adik. Dijawab saat itu, bahwa IK terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan akhirnya diproses.
"Saya dipertemukan sebentar sekali, dan saya disuruh pulang. Setiap hari saya datang cuma mengantarkan pakaian dan makanannya. Setelahnya, sudah sampai lima hari, mungkin tidak ada bukti akurat dan barang buktinya, adekku dibebaskan," bebernya.
Sebagaimana dikabarkan bahwa pada saat IK dibebaskan, keluarga korban yang menjemputnya, diarahkan ke salah satu rumah anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar berinisial EK. Bahkan disebutkan di situ, kalau mereka sengaja dipesankan ojek online secara khusus.
Juga, dikatakan kalau pengarahan itu diduga untuk menyepakati uang tebusan yang harus dibayarkan keluarga agar adiknya dibebaskan. Nilainya sebesar Rp50 juta.
Namun, lagi-lagi kabar itu dibantah dengan tegas oleh Irma. Ia menegaskan dirinya yang saat itu menjemput IK setelah dibebaskan, langsung pulang ke rumah.
"Tentang ada transaksi uang atau begini-begini itu tidak ada. Tidak ada sama sekali. Terus ada juga yang bilang bahwa petugas memesan grab itu tidak ada, sumpah demi Allah tidak ada. Saya sendiri yang memesan maksim terus saya menjemput dan membawa pulang," tegasnya.
"Lagian juga, kami pihak keluarga tidak pernah tahu siapa polisi yang disebut itu. Saya tahunya cuma penyidik yang periksa adekku," kunci dia.
IK sendiri yang juga ditemui di kediamannya, memastikan dia telah koperatif untuk mengikuti semua prosedur hukum saat dirinya ditangkap atas dugaan telah menjadi bandar narkoba incaran polisi.
"Saya ikut saja semua pak, karena kaget ka juga pas main game tiba-tiba polisi datang tangkap saya. Saya ditahan lima hari, baru kemarin (Jumat, 7 Juli 2023) dibebaskan karena tidak ada bukti saya bandar," jelasnya.
Ia pun ikut menyesalkan ada kabar kalau ia dan keluarga disebut telah melakukan penyuapan terhadap personel Satresnarkoba Polrestabes Makassar.
Padahal, dia dibebaskan karena memang tidak cukup bukti yang diperoleh kepolisian bahwa dirinya adalah bandar narkoba.
Kendati begitu, dari hasil pemeriksaan kepolisian, IK memang terbukti merupakan seorang penyalahguna narkotika. Oleh karena itu, sesuai aturan dan permintaan keluarga, maka akan dilakukan rehabilitasi terhadap yang bersangkutan.
Hal itu sebagaimana dijelaskan Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan tahanan berinisial IK telah ditangani secara prosedur. Pelaku dinyatakan adalah seorang penyalahgunaan narkotika yang harus direhabilitasi.
"Semua sesuai prosedur sebagaimana di SEMA No. 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," jelasnya.
Kemudian dalam penanganan yang bersangkutan untuk dilakukan rehabilitasi, semua administrasinya telah dilengkapi.
"Baik di Satresnarkoba Polrestabes Makassar sendiri, maupun langsung ke Lembaga Rehabiltasi itu sudah lengkap semua," tegasnya.
Di sisi lain, menanggapi terkait masalah suap, Doli M Tanjung memastikan, kabar tersebut tidak benar. Dirinya pun mengharapkan agar pemberitaan terkait dugaan suap tersebut harus sesuai dengan fakta.
"Itu harus dikonfirmasi dengan baik terkait hal tersebut. Karena itu tidak benar adanya kaitan seperti itu," pungkasnya. (KEK)
Baca Juga: Pengakuan Perampok Toko Kelontong di Makassar: Uang Curian Dipakai Foya-foya dan Beli Narkoba
satres narkoba polrestabes makassar polrestabes makassar dugaan suap pelaku penyalahgunaan narkoba
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...