CARITAU MAKASSAR - F (18), DPO kasus perampokan toko kelotong di Jalan Singa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya diamankan polisi.
F diamankan di Jalan Muh Tahir, Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada Selasa (29/8/2023) kemarin.
Baca Juga: Gegara Judi Online, Pria di Makassar Dilapor Ibu Kandung Sendiri
"Iya betul, satu pelaku yang sempat buron sudah berhasil diamankan Unit Resmob Polsek Mamajang yabg dibackup oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar," ungkap Kapolsek Mamajang, Kompol Sulkarnain, Rabu (30/8/2023).
Di mana, peran F dalam melakukan aksi perampokan sebagai penjoki dan bertugas memasukkan uang rampokan ke dalam sebuah tas.
Sementara tas yang digunakan F untuk menyimpan uang rampokan tersebut telah dibakar.
Untuk senjata tajam jenis badik yang digunakan oleh AS untuk mengancam korbannya masih dalam pencarian.
"Pelaku AS dan F ini mengambil Uang Rp4.100.000, lalu membagi dua hasil rampokannya, AS Rp 2.100.000 dan F Rp 2.000.000. Namun saat F diamankan uang hasil rampokan tersisa Rp 400.000 ribu. Sisanya sudah habis di gunakan untuk foya-foya," katanya. .
Saat ini pelaku F sudah diamankan di
Mapolsek Mamajang guna proses lebih lanjut.
Sementara barang bukti yamg diamankan dari tangan para pelaku yakni satu unit sepeda motor jenis matic, satu HP pakaian para pelaku saat menjalankan aksinya serta uamg Rp 400.000 ribu sisa uang hasil rampokan pelaku.
Sebelumnya, Polisi membekuk satu orang pelaku perampokan toko kelontong di Jalan Singa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (24/8/2023) dini hari lalu.
Pelaku diketahui berinisial AS (21) warga Jalan Mamoa Ria, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel.
Pelaku dibekuk Tim Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Mallengkeri, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Senin (28/8/2023) sekitar pukul 00.30 WITA.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan, dalam melakukan aksinya, pelaku bersama satu orang lainnya berinisial F yang masih dalam proses pengejaran polisi sudah merencanakan terlebih dahulu.
Di mana, saat itu, pelaku menggunakan Motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan nomor polisi DD 2247 LP milik DPO A.
"Pelaku ini sudah bolak-balik ke toko tersebut," katanya saat menggelar Ekspos di Mapolrestabes Makassar, Senin (28/8/2023) sore.
Di mana, AS bersama F terlebih dahulu singgah sebanyak tiga kali di toko kelontong tersebut.
Yang pertama, pelaku alasan untuk membakar rokok. Selanjutnya, kembali lagi dengan alasan membeli bensin. Terakhir ia kemudian kembali lagi membeli bensin lalu melakukan aksinya.
"Jadi sudah direncanakan. Pelaku ini mengambil uang sebanyak Rp4 juta, HP jenis Vivo dan rokok sebanyak 14 bungkus rokok," jelasnya.
Selain melakukan perampokan di toko kelontong di Jalan Singa, Kecamatan Mamajang, AS juga melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
"Pelaku ini ada dua laporan polisi, satunya di Polsek Tamalate," sambungnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara satu orang lainnya masih dalam proses pengejaram polisi.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya. (KEK)
perampokan Perampokan Toko Kelontong polrestabes makassar polsek mamajang
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...