CARITAU MAKASSAR – Seorang Narapidana di Lapas Takalar diduga mengendalikan peredara narkotika jenis sabu. Hal itu terungkap setelah Timsus Narkoba Polrestabes Makassar membekuk dua orang di Inspeksi Kanal, Kamis (17/2/2022).
Dua orang tersebut diketahui bernama Arsyam Kambo (31) dan SY (15) yang merupakan warga Desa Bonto Sunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi sabu.
Baca Juga: Peluru Nyasar Kena Nenek 61 Tahun di Makassar Ternyata Senjata Pabrikan, Milik Anggota Polri?
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M. Tanjung mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi sabu.
“Saat melakukan patroli di lokasi tersebut, Anggota melihat salah satu pengedara dengan gerak gerik mencurigakan dan berusaha diberhentikan. Namun pengendara berusaha melarikan diri,” bebernya.
Saat itu, petugas kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan kedua pelaku. Saat digeledah ditemukan sabu yang dibungkus dalam plastik bekas bungkusan makanan ringan.
“Ternyata di dalam gelas plastik makanan ringan itu, berisi satu sachet narkotika jenis sabu seberat 41, 14 gram,” jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku Arsyam mengaku jika dirinya diarahkan oleh salah satu narapidana (napi) Lapas Takalar. Arsyam disuruh oleh napi tersebut untuk membawa sabu ke daerah Galesong, Takalar.
“Rencananya pelaku akan membawa sabu dan akan ditempelkan disuatu tempat. Setelah barang tersebut di tempel, barulah pelaku kembali memberi kabar kepada Napi itu. Tapi anggota berhasil menggagalkannya,” jelasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolrestabes Makassar guna penyelidikan lebih lanjut. (KEK)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...