CARITAU MAKASSAR – Alkohol berkadar 96% yang sedianya untuk hand sanitizer saat pandemi covid, lagi-lagi menjadi biang keladi melayangnya nyawa manusia. Cairan untuk membunuh virus berbahaya itu diracik dengan minuman bersoda uintuk dijadikan miras dan kemudian ditenggak ramai-ramai oleh 12 remaja SMK di Kota Makassar.
Akibatnya fatal, tiga nyawa melayang dan lima lainnya harus terbaring di rumah sakit. Ironinya, para remaja tanggung itu setelah awalnya ‘berpesta’ miras oplosan di sebuah rumah kosong pada malam hari, keesokan harinya mereka sempat menenggak di sekolah, setelah itu melanjutkan minum lagi malam harinya.
Baca Juga: Sepanjang 2023, Polrestabes Makassar Terima 5.670 Laporan Kasus Kejahatan
Tiga pelajar yang kehilangan nyawa berinisial AA (16), MRP (17) dan RF (16). AA dan MRP meninggal dunia pada Kamis (23/2/2023), sementara RF keesokan harinya.
Polisi pun bergerak cepat. Beberapa fakta temuan polisi menunjukkan, para remaja itu nekat mengoplos alkohol murni 96% dengan minuman bersoda yang banyak dijual.
"Mereka coba-coba mengoplos alkohol yang didapat di dekat rumah terduga pelaku penganiayaan (AF)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol, di Makassar.
Baca juga: Pengakuan Ayah Terduga Pelaku Penganiayaan Pesta Miras Oplosan Berujung Petaka di Makassar
Menurut AKBP Ridwan, AF pada Senin (20/2/2023) menemukan alkohol 96% di rumah kosong. Alkohol kemudian dia bawa ke kos-kosan untuk diracik dengan minuman bersoda.
"Alkohol mereka bawa dan kemudian membeli Coca-Cola. Mereka racik dan mulai diminum pada 20 Februari malam di sebuah bengkel depan kos-kosan. Mereka berjumlah delapan orang," bebernya.
Selasa keesokan harinya, miras oplosan ternyata dibawa ke sekolah untuk dinikmati. Namun, AF tidak ikut karena beda sekolah.
"Selasa itu yang minum di sekolah berjumlah enam orang," ujar AKBP Ridwan.
Setelah minum di sekolah, malam harinya mereka lanjutkan di kos-kosan.
"Selasa malam lanjut lagi di kosan. Ada 12 orang dan malam itu terjadi penganiayaan yang videonya beredar di media sosial," kata AKBP Ridwan.
Tak lama setelah pesta miras oplosan pada Selasa malam itulah, beberapa remaja mulai tersungkur dan harus dilarikan ke rumah sakit malam itu juga.
Pascapetaka dan buntut beredar video penganiayaan di antara para remaja itu, ibu korban AA bernama Rahmawati meminta agar polisi menangkap pelaku yang menurutnya telah memaksa anaknya menenggak miras oplosan.
Pada video itu, AA rupanya dianiaya oleh AF, meski.AF sendiri akhirnya ikut terkapar teracuni miras oplosan dan harus dirawat di RSUD Daya Makassar.
“Saya tidak terima, sakit hatiku dikasih begini anakku (anak saya dipaksa minum)," ungkap Rahmawati saat diwawancarai pada Selasa (28/3/2023).
Dia berharap polisi segera menangkap pelaku penganiaya anaknya dan menetapkannya menjadi tersangka.
"Kalau bisa pelaku ditangkap semua. Kalau bisa diambil mi cepat, karena itu yang memukul anakku ada di RSUD Daya," ucap Rahmawati sambil meneteskan air mata.
Rahmawati pun berkisah bahwa anaknya terbaring lemah usai menenggak miras oplosan pada Senin malam.
"Langsung baring di kamarnya. Saya tidak tahu, dia tidak bilang kalau dia dikasih begitu (dicekoki miras oplosan). Takut ki mungkin kasih jujur (mungkin takut berkata jujur)," katanya.
Pada Selasa, AA yang masih sempoyongan hendak pergi ke sekolah namun dilarang Ibunya.
"Dia akan ke sekolah, saya tahan. Saya bilang jangan pergi sekolah Nak, karena kulihat dia oleng dan muntah. Dari mana memang ki Nak (kamu dari mana), dia bilang dari rumah temanku di kost. Kenapa tidak pulang? Pasti minum, terus dia bilang dipaksa ibu, ditahan," papar Rahmawati menirukan dialog dengan sang anak.
Tapi perkataan Sang Ibu tak didengar dan AA tetap pergi sekolah meskipun kondisi badan tak stabil. Sayangnya, ternyata AA malam harinya kembali bergabung dengan teman-temannya dan terjadilah penganiayaan.
"Selasa malam jam 23.00 WITA, saya kasih masuk ke rumah sakit. Kemudian pada Kamis 04.30 WITA dia meninggal," jelas Rahmawati.
Terkait video penganiayaan yang beredar, Sang Ibu mengatakan bahwa yang merekam adalah teman AA yang kemudian ikut meninggal dunia.
"Temannya yang videokan meninggal juga. Kalau yang pukul orang luar, bukan temannya (teman sekolah)," jelasnya.
Rahmawati mengaku sudah melapor ke polisi karena tak terima anaknya meninggal dunia.
"Kami sudah melapor. Kalau bisa pelaku ditangkap semua," tandasnya.
Belakangan, polisi mengamankan AF pelaku penganiayaan.
Menurut AKBP Ridwan, AF menyerahkan diri ke Polrestabes Makassar.
"Pelaku di video viral itu sudah kita amankan, inisial AF," katanya saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (1/3/2023) malam.
Sementara itu, Dani (54) ayah tersangka AF, mengaku kecewa anaknya dituding kabur, padahal faktanya AF juga menjalani perawatan di rumah sakit.
"Dirawat di RS, kemarin dia keluar. Sebenarnya belum bisa keluar, dokter bilang masih lanjut. Tapi karena ada panggilan (polisi), langsung saya bawa ke sini," ungkap Dani di Mapolrestabes Makassar, Rabu (1/3/2023) malam,
Dani juga membatah bahwa dirinya bukanlah anggota Polri seperti beredar luas di media sosial. Kabar burung di medsos memang menyebut, polisi tak segera memproses kasus miras oplosan karena pelaku penganiayan anak polisi.
"Saya bukan polisi, Saya tidak tahu siapa yang punya kos. Temannya kos di situ, di situ semua minum. Ada lebih sepuluh orang," katanya,
Pria yang kesehariannya bekerja wiraswasta ini mengungkapkan, AF melakukan penganiayaan karena AA mengancam dengan sebilah badik.
Saat itu AA dalam keadaan mabuk berat hendak dibangunkan oleh AF, AA marah dan langsung menghunuskan badik ke arah AF. Merasa terancam, AF melawan dan memukul AA.
"Jadi karena mabuk akhirnya dia pukul, keras, pasti itu terbentur. Karena saya tanya anakku, katanya dia mau ditikam badik jadi melawan," jelas Dani.
Setelah dilakukan pemeriksaan insentif, polisi pada Kamis pekan lalu, menetapkan lima tersangka, yakni AF atau AD, MD, MSA, MAF dan MAA.
AKBP Ridwan pun memaparkan peran masing-masing tersangka.
AF alias AD berperan membawa, meracik dan membagikan miras oplosan.
"AF ini banyak peran, membawa alkohol, meracik dan membagikan, serta mengantar miras oplosan ke sekolah. Dia diancam pasal seumur hidup, juga ada penganaiayaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan.
Tersangka kedua MD, ikut meracik dan membagikan miras oplosan di sekolah. Tersangka ketiga MSA, meracik, membawa dan membagikan miras oplosan ke sekolah.
"Tersangka keempat MAF meracik dan mencampur dan membagikan minuman bersama AD di rumah kost. Tersangka kelima MAA, dia meminta dan menyedikan minuman tersebut," jelas AKBP Ridwan.
Baca juga: Cerita Ibu Korban Pesta Miras Oplosan Berujung Petaka di Makassar, Sempat Dianiaya dan Dipaksa Minum
Para tersangka yang masih di bawah umur, dijerat pasal 80 ayat 3, juncto pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara khusus tersangka AF, dijeratkan pula dua pasal tambahan.
"Pasal 204 KUHPidana, di mana menyerahkan atau memberikan barang yang diketahuinya membayahakan nyawa atau kesehatan orang dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun. Kemudian pasal 205 ayat 2 karena kealpaan dengan ancaman 1 tahun empat bulan," tegas AKBP Ridwan.
Pascapenetapan tersangka dan tewasnya lima teman, AF dan empat tersangka lainnya bisa jadi bakal kapok bersentuhan dengan miras oplosan seumur hidupnya. Namun pertanyaannya, apakah ancaman pidana seberat itu bakal cukup membuat jera banyak orang untuk tak nekat mengoplos alkohol dengan minuman soda dan apalagi menenggaknya? (JUSRIANTO)
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anaknya Ditikam di Makassar Dilumpuhkan Polisi
miras oplosan hand sanitizer miras oplosan makassar tiga tewas polrestabes makassar ridwan jason maruli
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...