CARITAU JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri menyatakan telah mengkebut penyelesaian berkas tujuh PPLN Kuala Lumpur.
Diketahui ketujuh PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan data dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Ketujuhnya diduga terbukti memalsukan data DPT Pemilih di Kuala Lumpur berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh para Penyidik Dittipidum Bareskrim Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan, bahwa saat ini pihaknya telah melengkapi berkas guna dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.
"Saat ini penyidik sedang bekerja keras untuk menyelesaikan berkas tersebut," kata Djuhandhani pada wartawan, Kamis, (29/2/2024).
Dirinya menerangkan, bahwa penyidik saat ini hanya memiliki waktu kurang dari 14 hari kerja untuk memproses kasus dugaan pelanggaran tindak pemilu itu ke Kejaksaan Agung RI.
Djuhandhani menambahkan, saat ini pihak penyidik hanya memiliki tenggat waktu 6 hari lagi untuk menyerahkan berkas P21 kepada Kejaksaan Agung RI.
"Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari," tandasnya. (GIB/DID)
dittipidum bareskrim polri ppln kuala lumpur tersangka pemalsuan dpt suara luar negeri pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...