CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah satu dari Komisoner Bawalsu Kota Medan, Azlan Hasibuan (AH) yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) Rabu (15/11/2023).
Dalam OTT itu, Polda Sumut berhasil meringkus AH beserta dua orang lain nya yakni berinisial Fahmi Wahyudi (FW) dan Indra Gunawan (IG) di hotel JW Marriot Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Sambut HUT ke 16, Bawaslu Minta Seluruh Jajaran Siapkan Tasyakuran
Ketiganya diduga melakukan pemerasan (pungli) terhadap calon anggota DPRD Kota Medan. Diketahui dalam peristiwa OTT tersebut kepolisian berhasil menerima barang bukti uang tunai berjumlah Rp25 juta.
Komisoner Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengaku bakal memberikan dukungan penuh kepada aparatur kepolisian dalam rangka melakukan pengembangan dan penyidikan atas kasus dugaan pungli dan pemerasan yang telah menjerat Komisoner Bawaslu Kota Medan Azlan Hasibuan beserta dua rekan nya.
Lolly menyebut selaku lembaga pengawas penyelenggaraan Pemilu, pihaknya tegas tidak mentolerir siapapun pihak yang menggunakan jabatanya untuk melakukan pemerasan ataupun pungli demi meraup pundi- pundi kepentingan pribadi.
"Jadi Bawaslu dalam hal ini akan memberikan dukungan penuh pada aparat penegak hukum untuk dapat mengusut dan menegakkan proses hukum dengan sebaik-baiknya," tegas Lolly dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (17/11/2023).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu menegaskan, bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh Azlan Hasibuan yang menjabat Komisoner Bawaslu Kota Medan itu berimplikasi mencoreng nama baik kelembagaan.
Selain itu, dirinya memastikan, persitiwa OTT itu akan menjadi perhatian serius dengan harapan kedepanya kejadian tersebut tidak lagi terulang lantaran telah berdampak menjatuhkan nama baik dari institusi Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Peristiwa OTT yang terjadi pada salah satu komisioner Bawaslu Kota Medan tersebut telah mencoreng nama baik dari kelembagaan dan menjadi perhatian serius kami," ungkap Lolly.
Dirinya menambahkan, sejauh ini pihaknya tetap menghormati seluruh rangkaian proses hukum yang akan ditegakkan Polda Sumut termasuk dalam upaya melakukan pengembangan serta penyidikan pada kasus OTT dugaan pemerasan terhadap salah satu Caleg DPRD Kota Medan tersebut.
"Kami menghormati proses hukum termasuk asas praduga tak bersalah pada yang bersangkutan, sampai adanya putusan pengadilan hukum yang berkekuatan hukum tetap," tandas Lolly. (GIB/DID)
Baca Juga: Bawaslu Minta KAP Netral Soroti Polemik Isu Laporan Dana Kampanye Capres-Cawapres
bawaslu ott polda sumut komisioner bawaslu medan dugaan pemerasan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...