CARITAU SIDOARJO – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor akhirnya mau buka suara terkait penggeledahan rumah dinasnya di sisi barat Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (31/1/2024) .
Penggeledahan oleh penyidik KPK itu dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB pada saat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor memimpin upacara peringatan Hari Jadi ke-165 Kabupaten Sidoarjo di Alun-Alun Sidoarjo, depan pendopo kabupaten.
Penyidik KPK yang datang menggunakan minibus warna hitam itu masuk rumah dinas bupati dengan pengawalan aparat kepolisian bersenjata laras panjang.
"Atas nama pribadi pemerintah kabupaten menghormati proses jalannya proses hukum yang ada, bupati beserta semua jajaran menghormati proses hukum yang berjalan dan kita dengan itu menyambut dengan tangan terbuka sebagai bentuk perbaikan," ujar Bupati Sidoarjo usai menjadi inspektur upacara.
Bupati Sidoarjo yang akrab disapa Gus Muhdlor pun menyerahkan kasus yang sedang terjadi di Pemkab Sidoarjo ini kepada KPK, agar diproses sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
"Hukum dihormati dengan baik dan kami atas nama pribadi menyerahkan ini semua berproses sesuai dengan selayaknya," ucapnya.
Gus Muhdlor mengatakan pihaknya bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul adanya kasus hukum di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Dirinya juga memerintahkan kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan atau pemberian keterangan yang diminta oleh KPK.
"Sejak awal, seluruh jajaran Pemkab Sidoarjo selalu kooperatif dan siap memenuhi panggilan untuk kebutuhan pemeriksaan KPK. Kami memerintahkan kepada perangkat daerah terkait untuk memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan atau pemberian keterangan termasuk data-data yang diperlukan KPK. Sehingga semua menjadi jelas dan terang benderang," bebernya.
Bupati memastikan seluruh pelayanan tetap prima, profesional, dan tidak boleh terganggu dengan adanya proses hukum serta tetap menghormati proses penegakan hukum di KPK.
"Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai kewenangan KPK. Dan kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan prima," ujarnya.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK ini merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
KPK sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo berinisial SW.
Tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (26/1/2024) dengan barang bukti uang tunai Rp69,9 juta. Dalam OTT tersebut, KPK juga sempat melakukan penyegelan sejumlah ruangan di kantor BPPD Sidoarjo. (HAP)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...