CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK) memiliki kewenangan menangani kasus dugaan korupsi sekalipun itu dilakukan oleh oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasalnya, dalam menjalankan tugasnya KPK mengedepankan azas lex specialis derogat generalis atau ketentuan khusus bisa mengalahkan ketentuan umum.
Hal tersebut disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya ketentuan umum dalam KUHAP dapat dikesampingkan oleh ketentuan khusus dalam KPK. Karena bersifat lex specialis, Penyidik KPK tidak perlu dipertentangkan dengan KUHAP.
Baca Juga: KPK Panggil Ahok sebagai Saksi dalam Kasus Pengadaan LNG Pertamina
Pernyataan Abdul Fickar ini menanggapi polemik penetapan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa oleh pajabat Badan SAR Nasional (Basarnas) yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto yang merupakan anggota TNI aktif.
“Tentara juga manusia dan uang negara itu milik semua rakyat indonesia, seharusnya KPK berwenang menangani korupsi sekalipun itu dilakukan Tentara. Bahkan jika ada mahluk lain yang korup pun KPK wajib menangkap dan memprosesnya," kata Abdul Fickar dikutip Sabtu (29/7/2023).
Penetapan tersangka ini oleh KPK seolah terhambat dalam upaya pemberantasan korupsi bila menghadapi dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh anggota TNI sekalipun melaui operasi tangkap tangan (OTT). Maka dari itu, kata Abdul Fickar, sekat batasan regulasi perlu direvisi termasuk diperlukan kesepahaman serta koordinasi supervisi antara KPK dan Polisi Militer (POM) TNI.
“Itulah harus dirubah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Militer (KUHAPM)-nya supaya orang yang berstatus militer juga bisa disidik oleh KPK. Jika masih seperti sekarang seolah ada golongan masyarakat yang kebal hukum ini sesuatu yang tidak adil,” jelas Abdul Fickar.
Sebelumnya, KPK menyampaikan maaf kepada TNI atas penetapan tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau disebut Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA). Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung KPK, Jum’at (28/7/2023).
“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwa sanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama,” kata Johanis Tanak.
Johanis mengatakan tindak pidana yang dilakukan anggota TNI sejatinya ditangani khusus oleh TNI. Dia mengakui ada kekhilafan dari penyidik KPK.
“Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat sudah menyampaikan teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini mohon dimaafkan,” katanya. (DID)
Baca Juga: KPK Akan Hadirkan Dua Saksi Ahli untuk Sidang Lanjutan Praperadilan SYL
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...