CARITAU BANJARMASIN – Juru Bicara PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng memastikan Mardani H Maming, terdakwa dugaan suap dan gratifikasi yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, bakal mengikuti persidangan Pengadilan Tipikor yang digelar di PN Banjarmasin secara daring dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
Baca Juga: Jadi Saksi dalam Kasus SYL, KPK Geledah Rumah Hanan Supangkat di Kembangan Jakarta
Menurut Aris, penahanan terhadap terdakwa Mardani H Maming tetap di Jakarta sebagaimana informasi terakhir yang disampaikan pihak KPK.
Aris sebelumnya sempat menyampaikan bahwa ada kemungkinan penahanan Mardani dipindah ke Lapas Banjarmasin untuk mempermudah proses persidangan.
Namun hal itu rupanya batal dilakukan dan Aris mengaku belum mengetahui alasan pihak KPK tetap menahan terdakwa di Jakarta.
"Tentunya penahanan seseorang mempertimbangkan berbagai hal, seperti alasan keamanan dan lainnya. Tentu kami menghargai keputusan KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatkan bahwa Mardani H Maming dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada Kamis.
"Sesuai dengan penetapan majelis hakim, persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Mardani Maming oleh Tim Jaksa diagendakan pada Kamis (10/11/2022) di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Ali Fikri, di Jakarta, Senin (7/11/2022).
Ali menjelaskan, pada persidangan Tim Jaksa akan menghadirkan terdakwa Mardani secara daring dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Adapun tempat penahanan Mardani saat ini masih tetap berada di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Mardani Maming diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 28 Juli 2022.
Sesuai konstruksi perkara KPK, Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) operasi dan produksi (OP) di Tanah Bumbu. KPK menduga Mardani menerima suap terkait pengalihan IUP pada tahun 2011.
KPK mengungkapkan, salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), bermaksud memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Agar proses pengajuan peralihan IUP OP segera mendapatkan persetujuan Mardani selaku Bupati Tanh Bumbu, Henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani untuk memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.
KPK menduga, Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar antara kurun waktu 2014-2020.
Pada persidangan Kamis besok, JPU KPK mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif.
Pertama, pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada dakwaan alternatif kedua, pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(RMA)
Baca Juga: KPK Ungkap Korupsi APD Kemenkes Rugikan Negara Senilai Rp625 Miliar
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...