CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan keras kepada seluruh pihak yang menghalangi penyidikan terhadap tersangka kasus suap gratifikasi, Lukas Enembe.
"Saya minta seluruh pihak dapat membantu proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan Lukas, bukan malah mencoba mencegah, merintangi maupun menggagalkan proses penyidikan," ucap Nawawi Pomolango selaku Wakil Ketua KPK.
Baca Juga: Hadiri Debat KPK, Mahfud Md Tampil Muda Kenakan Jaket Bomber
Nawawi memperingatkan, bahwa ada ancaman pidana bagi orang yang menghalangi penyidikan atau dikenal istilah obstruction of justice.
"Orang yang menghalangi pemeriksaan dan penyidikan atau obstruction of justice tentu akan dijerat hukum sesuai Pasal 21 UU 31 Tahun 1999," tandasnya
Terakhir, Ia mendesak Gubernur Papua itu untuk segera penuhi panggilan KPK. Dia menyebut penyidik KPK nantinya bertanggung jawab menilai kondisi kesehatan Lukas.
"Lukas cukup datang penuhi panggilan dan berikan keterangan di hadapan penyidik, sekaligus memperlihatkan kondisinya yang mereka sebut harus berobat ke luar negeri itu," tegasnya.
Seperti yang diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus suap gratifikasi APBD Papua sejak 5 September lalu.
Hingga sekarang, KPK telah memanggil Lukas beberapa kali, namun Gubernur Papua itu tidak bisa memenuhinya dengan berbagai alasan, seperti halnya terkendala sakit.
Selain itu, polemik ini makin diperkeruh lantaran adanya kubu pembela Lukas Enembe. Hal ini membuat sejumlah tokoh angkat bicara, seperti halnya Presiden Joko Widodo yang meminta Lukas harus menaati prosedur hukum berlaku di KPK. (RMA)
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR Terkait Kasus SYL
lukas enembe kpk kpk ancam pidana pihak yang menghalangi penyidikan lukas enembe
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024