CARITAU JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe yang terjerat kasus korupsi. Kepala negera menekankan, bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan berdasarkan fakta dan bukti.
Presiden Jokowi juga kembali menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan harus menghormati segala proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: KPK Periksa 10 Personel Pengamanan Terkait Pungli Rutan KPK
"Ya semua sama di mata hukum, itu kan proses penegakkan hukum yang harus kita hormati," kata Presiden usai menghadiri acara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 PDI Perjuangan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada Selasa (10/1/2023).
Baca juga: KPK Beberkan Alasan Penangkapan Lukas Enembe di Papua
Diketahui Gunernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023). Lukas diamankan tim penyidik KPK di Papua. Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Papua. Setelahnya, dia segera diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua. KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.
"KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Rijatono Lakka dan Lukas Enembe," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). (DID)
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Bupati Sidoarjo Gugat KPK ke PN Jaksel
kpk tangkap enembe gubernur papua lukas enembe korupsi presiden jokowi lukas enembe kpk korupsi infrastruktur papua
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...