CARITAU JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (24/10/2023). Dia diperiksa sebagai saksi dugaan pemerasan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri.
Berdasarkan pantauan di lapangan, mobil yang kerap digunakan Firli yakni Sedan Camry dengan nopol B 1990 RFB terlihat di parkiran belakang gedung Rupatama Mabes Polri.
Baca Juga: Jalani Sidang Eksepsi, SYL Minta Dibebaskan dari Tahanan
Ada kemungkinan Firli masuk ke Bareskrim melalui gedung Rupatama yang terhubung dengan Gedung Bareskrim. Sehingga, Firli tidak jadi diperiksa di Polda Metro Jaya.
“Pemeriksaan sebagai saksi terhadap saudara FB (Firli) Ketua KPK di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak lewat keterangan resminya, dikutip Selasa (24/10/2023).
Dia tidak memberikan informasi mengenai alasan mengapa Firli Bahuri tidak diperiksa di Polda Metro Jaya dan mengarahkan pertanyaan tersebut kepada KPK. "Berkenan bisa ditanyakan kepada KPK," terangnya.
Pada Jumat (20/10/2023), Firli Bahuri tak memenuhi pemanggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya. Harusnya, pada hari itu, Firli akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketidakhadiran Firli dikonfirmasi langsung oleh KPK kepada Polda Metro Jaya. Dalam keterangannya, KPK mengatakan, Firli tengah melakukan agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya
"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Ghufron mengatakan KPK juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait absennya Firli dalam pemeriksaan sebagai saksi hari ini. Dia memastikan Firli akan koperatif dalam rencana pemeriksaan berikutnya.
"Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI," katanya.
Ghufron juga mengatakan surat pemanggilan kepada Firli baru diterima pada Kamis (19/10/2023). Firli, kata Ghufron, masih membutuhkan waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan di kasus tersebut.
"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," jelas Ghufron.
"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya. Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," katanya. (IRN/RMA)
Baca Juga: Rafael Alun Minta Dibebaskan, KPK: Hal Biasa, Tidak Akan Pengaruhi Fakta Hukum
kpk firli bahuri ketua kpk firli bahuri bareskrim Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...