CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Meski demikian, sampai saat ini Rafael Alun belum juga ditahan.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi tinggal menunggu waktu.
Baca Juga: Komitmen 'Zero Tolerance' pada Korupsi, KPK Pertimbangkan Ulang Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri
"Ini soal waktu saja," kata Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).
Dia menyatakan, setiap tersangka komisi antirasuah pasti akan ditahan. Penahanan tersebut dalam rangka proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun, Ali belum memberikan informasi pasti kapan Rafael Alun akan ditahan KPK.
Ali menekankan, masih terus melakukan pengusutan demi membongkar kasus gratifikasi yang menjerat Rafael. "Penyidik masih terus bekerja,” ujar Ali.
Sebagai info, KPK telah menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus gratifikasi. Rafael Alun diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun.
Ali bahkan meyakini, publik sudah paham bahwa penetapan Rafael sebagai tersangka merupakan hasil klarifikasi hingga permintaan keterangan sejumlah pihak. Dari sana, KPK menemukan unsur pidana dari ulah yang diduga dilakukan ayah Mario Dandy Satriyo itu.
“Setiap langkah KPK, kami pastikan karena dilandasi aturan perundang-undangan dan kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum,” tandas Ali. (DID)
Baca Juga: Besok Cak Imin Diperiksa Soal Kasus di Kemenaker, KPK: Kita Tunggu!
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...