CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Meski demikian, sampai saat ini Rafael Alun belum juga ditahan.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi tinggal menunggu waktu.
Baca Juga: Prabowo Minta KPK Sanksi Pejabat Publik Tak Jujur Soal LHKPN
"Ini soal waktu saja," kata Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).
Dia menyatakan, setiap tersangka komisi antirasuah pasti akan ditahan. Penahanan tersebut dalam rangka proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun, Ali belum memberikan informasi pasti kapan Rafael Alun akan ditahan KPK.
Ali menekankan, masih terus melakukan pengusutan demi membongkar kasus gratifikasi yang menjerat Rafael. "Penyidik masih terus bekerja,” ujar Ali.
Sebagai info, KPK telah menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus gratifikasi. Rafael Alun diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun.
Ali bahkan meyakini, publik sudah paham bahwa penetapan Rafael sebagai tersangka merupakan hasil klarifikasi hingga permintaan keterangan sejumlah pihak. Dari sana, KPK menemukan unsur pidana dari ulah yang diduga dilakukan ayah Mario Dandy Satriyo itu.
“Setiap langkah KPK, kami pastikan karena dilandasi aturan perundang-undangan dan kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum,” tandas Ali. (DID)
Baca Juga: Mabes Polri Bantah Ada Perlakuan Khusus dalam Pemeriksan Firli Bahuri
Pengolahan Air Hujan di Tangerang
Dubai Incar Agrikultur dan Otomotif RI, Bakal Naik...
Rencana Perluasan TPA Burangkeng
YBM PLN Jatim Berikan Beasiswa 232 Pelajar SMP SMA...
Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Dalam...