CARITAU MAKASSAR - Delapan eks anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Tamalate yang dipecat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan melakukan gugatan.
Gugatan tersebut bakal dilakukan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga: KPU Umumkan 50 Caleg Terpilih DPRD Makassar
Diketahui, delapan anggota PPS Kecamatan Tamalate yang dipecat tersebur yakni Andi Burhanuddi, Muh Ishaq, Ahmad, Suhardi, Muchlis Jerry Ruslim, Budi Setiawan, Muhammad Nur Syahid, dan Hardi.
Kuasa hukum eks delapan anggota PPS, Tri Sastro Amsi mengatakan, gugatan tersebut dilakukan usai delapan anggota PPS dipecat tidak sesuai dengan prosedural.
"Kami tim kuasa hukum dari delapan PPS, kami melakukan upaya hukum terkait dengan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU beserta Komisioner," ungkapnya, Senin (31/7/2023).
Ia menjelaskan, dalam proses pemberhentian delapan anggota PPS tersebut dinilai melanggar PKPU nomor 8 tahun 2023 pasal 43 ayat 4 dan seterusnya.
"Jadi ada hak yang tidak diberikan oleh para PPS yang diberhentikan ini. Misalnya tidak dilakukan verifikasi sesuai pasal yang saya sebutkan tadi. Tidak diberikan kesempatan untuk memberikan kesaksian," jelasnya.
"Seketika diberhentikan KPU. Padahal dalam prosesnya, belum pernah dilakukan sidang kode etik di Bawaslu. Tiba-tiba ada surat pemberhentian tanggal 28. Tidak ada tim investigasi," sambungnya.
Diketahui, alasan KPU melakukan pemecatan terhadap delapan anggota PPS tersebut dilakukan usai mereka melakukan pertemuan dengan salah satu Bacaleg.
"Mereka dipecat gara-gara katanya ada teguran keras (bertemu salah satu Bacaleg). Ada dugaan pelanggaran namun itu tidak benar. Dugaan awal yang dituduhkan, kemarin ada pertemuan antara bakal calon," bebernya.
Padahal, kata dia, pertemuan kedelapan anggota PPS tersebut merupakan pertemuan untuk membahas pengkaderan GP Ansor.
"Jadi tidak ada hubungannya dengan politik. Mereka bertemu sebagai kader pemuda Ansor," tukasnya.
Sejauh ini, pada 13 Juli 2023 lalu pihaknya sudah melakukan upaya keberatan di KPU Makassar. Selanjutnya pada 27 Juli lalu pihaknya juga sudah melakukan pengaduan di DKPP terkait kode etik yang dilanggar.
"Semoga ke depannya KPU lebih mengutamakan prosedural. Ada peraturan yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur," tandasnya.
Sementara itu, salah satu anggota PPS KPU Makassar yang dipecat, Muchlis Jerry Ruslin mengungkapkan, pemecatan terhadap dirinya sangat aneh.
Pasalnya, pertemuan dengan salah satu Bacaleg tersebut tidak ada hubungannya dengan politik.
"Kemarin itu ada pertemuan organisasi Ansor, yang dimana salah satu kader itu, petingginya merupakan salah satu bakal Calon. Saya tidak tahu," jelasnya.
Bahkan, ia juga tidak tahu bahwa Ketua Ansor Kecamatan Tamalate tersebut merupakan salah satu Bacaleg.
"Di situ konteks tidak ada sama sekali soal politik di dalamnya. Karena kita hanya membahas organisasi," ujarnya.
Olehnya ia merasa KPU Makassar terlalu dini menyimpulkan bahwa pertemuan tersebut ada kaitannya dengan politik. (KEK)
Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Jakarta Timur
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...