CARITAU MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mencatat sebanyak 546 orang pendaftar badan Ad Hoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
Diketahui, KPU Kota Makassar telah membuka pendaftaran Badan Ad Hoc pada 20-29 November 2022 lalu.
Baca Juga: Dua Meninggal Dunia, Lima Anggota KPPS di Makassar Dirawat di RS
Di mana, pendaftaran tersebut dibuka secara online dan diikuti 15 kecamatan se-Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari mengungkapkan, pendaftaran Badan Ad Hoc diikuti 1.413 orang.
867 orang di antaranya dinyatakan lolos administrasi. Sementara 546 dinyatakan tidak lolos administrasi.
"867 orang dinyatakan lolos administrasi dari 1.413 orang mendaftar di SIAKBA," ungkapnya, Kamis (8/12/2022).
Ia menurutkan, sejauh ini pihaknya sudah menyelesaikan tes CAT pada 6 Desember lalu yang digelar di Kampus Universitas Hasanuddin. Di mana, tes CAT itu dilakukan secara online.
Saat ini, pihaknya tengah merekapitulasi jumlah pendaftar yang lolos dalam tes CAT PPK KPU Kota Makassar.
“Kami masih sementara rekap jumlahnya yang ikut tes dan yang lolos berapa,” tandasnya. (KEK)
Baca Juga: DP3A Makassar Ajak Masyarakat Tidak Golput di Pemilu 2024
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024