CARITAU JAKARTA - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengadukan Ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran dinilai meremehkan aksi gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Diketahui, buntut dari gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima tersebut yakni, Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan tuntutan Partai Prima dan memerintahkan KPU RI menunda proses Pemilu 2024 hingga tahun 2025 mendatang.
Baca Juga: Bawaslu Minta PPLN Kuala Lumpur Gelar Pemungutan Suara Ulang
Berdasarkan hal tersebut, Sekretariat Jendral Pimpinan Pusat (Sekjend PP) KAMMI, Rijal Muharram menilai, bahwa ada kelalaian yang dilakukan oleh pihak KPU RI dalam menanggapi gugatan yang dilayangkan Partai Prima.
Rijal menyebut, KPU seharusnya menolak dengan tegas mengenai gugatan yang telah diajukan Partai Prima itu di PN Jakpus. Hal itu lantaran, menurut Rijal, gugatan soal dugaan kecurangan pemilu yang diajukan ke PN Jakpus itu tidak sesuai dengan aturan konstitusi.
Rizal menerangkan, sebagaimana yang telah diatur didalam konstitusi, bahwa dalam perkara ini yang memiliki kewenangan untuk memutuskan dan mengadili perkara perihal kepemiluan adalah Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) bukan Pengadilan Negeri (PN).
Atas dasar itu, Rijal juga telah menyayangkan sikap KPU RI, lantaran mengapa ketika putusan terkait gugatan ini baru ramai mencuat ke publik KPU baru melangkah dalam bertindak untuk mengajukan banding. Padahal, menurut Rijal, jika sejak awal KPU menolak untuk mengikuti alur permainan gugatan tersebut, kemungkinan keputusan PN Jakpus tidak akan terjadi.
"Ya jadi mereka itu lalai, kenapa gak dari awal mereka menolak kaitan aturan main di PN Jakpus itu. Kan malah sekarang ketika sudah putusan malah ramai. Seharusya sejak awal itu mereka bilang ini ga sesuai dengan konstistusi nih," kata Rizal kepada awak media, Selasa (7/3/2023).
Selain kelalaian, dirinya menduga, atas keputusan tersebut, bahwa terdapat tindakan seolah-olah KPU RI juga mengikuti konteks permainan yang dilakukan Partai Prima dalam menggugat soal dugaan kecurangan proses verifikasi adminitrasi partai politik sebagai calon peserta pemilu 2024.
Rijal mengungkapkan, dugaan tersebut muncul, lantaran KPU dalam menjalani sidang gugatan atas tudingan terhadap lembaganya itu dinilai tidak serius. Hal itu menurut Rijal, dapat dilihat lantaran seharusnya KPU sudah bisa menolak dari awal soal gugatan tersebut. Sebab, lanjut Rijal, siapapun yang menang dalam gugatan itu sebetulnya hasil putusanya telah bersebrangan dengan aturan konstitusional.
"Harusnya gak ikut, kami juga menduga, kami melihat ada kelalaian dalam konteks hal ini KPU seolah melindungi berkaitan dengan hal-hal tersebut. Anggap saja putusannya menang KPU kan itu salah juga inkonstitusional juga kan, jadi artinya mau menang atau kalah, ini aturan main sudah salah," imbuhnya.
Rijal menjelaskan, atas dasar penilaian kajianya itu, pihaknya akhirnya resmi memutuskan untuk datang ke DKPP dalam rangka melaporkan sikap KPU RI atas perkara tersebut, dengan harapan kejadian perkara ini tidak akan terulang kembali dikemudian hari.
"Tapi kenapa KPU malah entah tidak tahu atau apa, ini malah liar orang berpikir. Jadi kami ini datang ke sini untuk mengingatkan, melaporkan agar kejadian sepert ini ke depan tidak terulang kembali," tandas Rijal. (GIB/DID)
Baca Juga: Tok! DKPP Putuskan Ketua KPU RI dkk Langgar Etik karena Loloskan Gibran Cawapres
kammi laporkan kpu dkpp imbas putusan hakim pn jakpus kabulkan gugatan partai prima pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...