CARITAU MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akhirnya melakukan pemecatan terhadap delapan orang panitia pemungutan suara (PPS) yang ketahuan ngopi bersama salah satu bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).
Diketahui, delapan PPS itu bertugas di Daerah Pemilihan (Dapil) V Makassar yang meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang, dan Tamalate.
Baca Juga: KPU Umumkan 50 Caleg Terpilih DPRD Makassar
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari membenarkan perihal pemecatan delapan anggota PPS itu.
Kata dia, pemecatan dilakukan setelah pihaknya melakukan rapat pleno serta atas rekomendasi dari pihak Bawaslu.
"Sudah dipecat. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik ngopi bareng Bacaleg. Pemecatan ini setelah dilakukan rapat pleno atas rekomendasi Bawaslu," ujarnya, Selasa (4/7/2023) kemarin.
Di mana, delapan anggota PPS yang dipecat tersebut langsung digantikan oleh PPS cadangan.
"Memang saat penerimaan PPS kemarin, sudah disiapkan PPS cadangan mana kala ada yang ditemukan melakukan pelanggaran dan dilakukan pemecatan," tandasnya.
Sebelumnya, Sebanyak 12 anggota panitia pemungutan suara (PPS) diduga ketahuan menemui salah satu bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Daerah Pemilihan (Dapil) V meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate.
Di mana, dari hasil penelusurun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, delapan orang di antaranya terbukti ketahuan menemui salah satu Bacaleg.
Untuk saat ini, KPU Makassar masih merampungkan berkas delapan anggota PPS yang ketahuan tersebut.
"Kami sementara masih merampungkan proses administrasi, kemudian baru dilakukan pleno," ungkap komisioner KPU Makassar, Endang Sari saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (23/6/2023) siang.
Terkait rekomendasi Bawaslu Makassar untuk peneguran hingga pemecatan, kata Endang, rekomendasi itu dipertimbangkan.
"Soal rekomendasi Bawaslu tentu menjadi salah satu pertimbangan utama kami nanti saat dilakukan pleno," jelasnya.
Diketahui, delapn anggota PPS direkomendasi Bawaslu yakni, ketua PPS Bongaya Muchlis Jerry, ketua PPS Balang Baru Ahmad, ketua PPS Tanjung Merdeka Baharuddin, ketua PPS Parangtambung Muhammad N. Sahid.
Lalu kemudian, ketua PPS Pabaeng-baeng Suhadi, ketua PPS Maccini Sombala, Israq, anggota PPS Parang Tambung Hardi, dan anggota PPS Bongaya Budi Setiawan.
Dari temuan kasus setelah dilapor warga Tamalate ini lanjut Endang Sari, pihaknya akan segera mengevaluasi anggota PPS.
"Dan setelah kasus ini (pleno) dan selesai segera kami sampaikn hasilnya, dan kami akan melakukan evaluasi kepada seluruh badan adhoc," jelasnya.
Terkait sanksi rekomendasi dari Bawaslu, Endang menegaskan KPU tidak akan mentolerir tindakan tidak netral yang coba dilakukan penyelenggara adhoc.
"Pastinya kami tidak akan mentolerir hal-hal tidak netral dilakukan penyelenggara adhoc. Soal dua rekomendasi (pemecatan dan teguran) itu kita lagi siap-siap untuk melakukan pleno," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: KPU Makassar Mulai Kirim Logistik Pemilu ke Pulau Sangkarrang
kpu makassar bawaslu makassar anggota pps temui bacaleg delapan anggota pps dipecat
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024