CARITAU JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menilai tuntutan yang diberikan terhadap Ferdy Sambo dan para terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah tepat.
Dirinya pun memastikan, tuntutan kepada masing-masing terdakwa sudah dipertimbangkan secara matang. Bahkan Fadil menegaskan, kejaksaan telah berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan dakwaan terhadap para pelaku tersebut.
Baca Juga: Berkas Diterima Pengadilan Tinggi DKI, Vonis Banding Sambo Dkk akan Dibacakan untuk Umum
Fadil membantah jika tuntutan dari kejaksaan dinilai tidak mewakili keadilan dari korban maupun pihak keluarga.
"Kepada Ibu dan Ayah Josua, kami berempati. Maka kami sungguh-sungguh meneliti berkas. Kami dorong perkara ini disidangkan. Ini sudah proses hukum, kami maksimalkan pembuktian, apa yang berkas dari polisi kami maksimalkan pembuktian," kata Fadil, Kamis (19/1/2023).
Kendati demikian, ia mengaku memaklumi apabila tuntutan tersebut mungkin dirasa tidak cukup memuaskan bagi semua pihak. Namun ia memastikan, sebelum dibacakan dalam persidangan, tuntutan tersebut telah dievaluasi bahkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhannudin.
"Jaksa menuntut itu kami evaluasi, sudah tepat atau tidak. Menurut penilaian Kajati, saya selaku Jampidum, Jaksa Agung, sudah tepat itu tuntutan pidana itu. Tentang kurang berat atau keberatan atau kurang ringan itu kewenangan hakim nanti tapi keyakinan kami segitu," tuturnya.
Lebih lanjut, Fadil meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memiliki keyakinan yang sama dalam kasus pembunuhan berencana itu. Lantaran JPU telah berupaya semaksimal mungkin membuktikan tindak pidana para terdakwa dalam persidangan.
Karenanya, ia meminta agar masyarakat menunggu vonis yanb nantinya akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada para terdakwa.
"Kami berupaya memaksimalkan pembuktian dengan alat bukti yang ada dan itu menurut kami sudah terbukti. Jadi tentang tinggi rendahnya nanti kita lihat saja, saya yakin benar hakim pasti dia memiliki pandangan yang sama dengan kami," terangnya.
Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menganggap Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan.
Untuk tiga terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Sementara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan. (DID)
Baca Juga: Bantah KUHP Baru Dipersiapkan untuk Sambo Lolos Vonis Mati, Jubir Tim KUHP: Asumsi yang Keliru
kejagung tuntutan sambo cs jaksa pembunuhan brigadir j ferdy sambo
Banjir Luapan Sungai Citanduy
Partai NasDem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Polres Tabalong Bekuk Tiga Warga Saat Pesta Sabu
Manchester City Terus Tempel Ketat Arsenal, Tunduk...
Timnas Indonesia U-23 Melaju Semifinal, Tekuk Kors...