CARITAU MAKASSAR - Tim Resmob Polda Sulsel meringkus dua orang pelaku pembobolan dan pencurian di Kantor Pos di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku yakni Yacob Sambo (54) warga Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja dan Burhanuddin (42) warga Kecamatan Mattiro, Kabupaten Pinrang.
Baca Juga: Warga Gowa Tewas Ditikam dengan Usus Terburai, Tiga Pelaku Diringkus
"Keduanya diamankan di Desa Sampoang, Kecamatan Kaluluang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, Senin (26/12/2022).
Dharma menjelaskan, keduanya diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 193 / XI / 2022 / SPKT / Res SINJAI / Tanggal 05 November 2022 dan Laporan Polisi : LP / B / 682 / XII / 2022 / SPKT / Res WAJO / Tanggal 05 Desember 2022.
Di mana, keduanya melakukan aksinya pada 4 November 2022 lalu. Saat itu, pelaku masuk ke dalam kantor Pos Sinjai dengan cara merusak gembok dan pintu kemudian merusak CCTV.
Di lokasi itu, kedua mengambil barang-barang yang ada dalam kantor serta paket yang belum dikirimkan. Akibatnya Kantor POS Sinjai mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Tak sampai di situ, kedua pelaku kembali melakukan aksinya pada 5 Desember 2022 di Kantor Pos Kabupaten Wajo.
Di mana, pelaku diduga masuk melalui pintu samping kantor yang tidak terkunci kemudian menggergaji besi pengaman jendela dan merusak pintu serta menggergaji gembok tempat uang.
Saat itu, dua pelaku kemudian memgambil uang tunai sebesar Rp454.151.451 dan berbentuk materai diperkirakan senilai Rp60.000.000, router jaringan wifi 1 dan modem kecil 1 buah. Kerugian erugian ditaksir sebesar Rp550.000.000.
Dharma menceritakan saat hendak dilakukan pengembangan dan penunjukkan barang bukti, pelaku melakukan perlawanan dengan memberontak lalu melarikan diri.
"Sehingga tim mengambil tindakan tegas terukur dengan tembakan melumpuhkan Sambi di bagian betis kaki sebelah kiri dan Burhanuddin di bagian betis kaki sebelah kiri," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 Mobil Honda CRV, 1 pucuk senapan angin, 1 gergaji, 1 obeng, 6 HP, 1 TV, 1 Kulkas, 1 mesin cuci, 2 buah salon, 7 amplop materai 10 ribu, 1 lemmbar Kwitansi bukti pemebelian kendaran Honda CRV Dengan Nopol DD 1429 UA, 1 Lembar Kwitansi pembelian tanah perkebunan Sebesar Rp15.000.000.
"Pelaku Burhanuddin sebelumnya pernah menjalani hukuman atas perkara pidana pemalsuan uang dengan vonis 3 tahun penjara di Lapas Polewali Mandar, Sulbar," tandasnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut. (KEK)
tim resmob polda sulsel pembobol kantor pos polda sulsel curat sambo cs dilumpuhkam
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024