CARITAU MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memberikan tugas berat kepada jajaran unit Tindak Pidana Korupsi Polres se-Polda Sulsel pada tahun 2022.
Tugas berat itu adalah tiap Unit Tipikor harus mempunyai produk penanganan korupsi. Jika tidak, maka akan ada hukuman yang harus diterima.
Baca Juga: Diperiksa 12 Jam, SYL dan Sejumlah Saksi Lain Dikonfrontasi dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Hukumannya tak main-main, jika tidak punya produk penanganan korupsi, maka Kepala Unit (Kanit) Tipikor masing-masing Polres bakal dicopot.
“Kalau tak ada produk, Kanit Tipikor-nya dicopot. Itu sudah konsekuensi,” tegas Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri.
Meskipun begitu, Widoni mengaku sepanjang 2021 kemarin, pihaknya cukup terbantu oleh kinerja jajaran Polres se-Polda Sulsel dalam hal pengungkapan kasus tindak pidana korupsi. Dan hal itu harus dipacu lagi di 2022 ini.
“Kemarin kita cukup terbantu, Jadi Polda Sulsel itu tangani 23 kasus dan masing - masing polres 2 kasus,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, di Tahun 2022 ini, komitmen dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi harus ditingkatkan lagi.
Di mana pada tahun 2021 kemarin, Polda Sulsel dan jajaran berhasil mengungkap kasus korupsi sebanyak 60 kasus dengan penyelesaiannya 30 perkara.
Hal itu sekaligus menjadi momen membahagiakan, di mana pada tahun 2021, Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel telah mendapatkan penghargaan atas perolehan perkara P-21 terbanyak se-Indonesia dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.
“Kita tentu berbangga, namun tetap jaga komitmen serta terus tingkatkan kinerjanya di Tahun 2022 ini. Perbandingan perkara korupsi yang ditangani Tahun 2021 dengan 2020 kemarin, terjadi peningkatan 1 perkara atau 1,7%. Tahun 2020 sebanyak 59 perkara ditangani dengan penyelesaian 23 perkara,” Nana menandaskan.
Sementara itu, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), Muh Ansar mendukung upaya Polda dalam mengevaluasi setiap unit Tipikor Polres yang tidak memiliki Produk penanganan Kasus Korupsi.
"Tentunya kami sangat mendukung polres-polres yang tidak memiliki kerja penanganan Korupsi itu dievaluasi, buat apa pertahankan hal itu," tegasnya.
Ia berharap ke depan Polda Sulsel bersama dengan jajaran polres bisa bekerja secara maksimal dalam menuntaskan kasus korupsi serta penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
"Harus maksimal terlebih lagi memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, kalau bisa para pelaku korupsi ini dituntut berat agar tidak lagi mengulangi lagi kejahatannya," tandasnya. (KEK)
KPK Periksa Mantan Kepala Divisi Pasar Modal PT Ta...
Akademisi Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur
Polisi Masih Identifikasi Korban Kebakaran Mampang...
Pemkab Lumajang Gerak Cepat Tangani Banjir Lahar D...
Pemkot Banjarbaru Andalkan Pasar Murah Guna Kendal...