CARITAU MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima uang pengembalian kasus dugaan korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar.
Uang tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, R Febrytrianto pada Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (8/12/2022) kemarin.
Baca Juga: Firli Bahuri Berhenti Sebagai Ketua KPK
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi saat dikonfirmasi menjelaskan hingga saat ini
pihaknya belum menerima hasil audit dari lembaga yang dipercayakan untuk melakukan audit. Namun dari hasil penghitungan penyidik Kejati Sulsel menemukan ada kerugian negara yang nilainya mencapai Rp4,5 miliar.
"Itu baru hasil perhitungan penyidik, bukan hasil yang dikeluarkan inspektorat," ucap Soetarmi dalam keterangannya, Jum'at (9/12/2022).
Ia menjelaskan. dalam kasus ini masih enggan terbuka, termasuk dalam pengembalian kerugian negar hingga langkah hukum selajutnya.
Dia juga menyampaikan jika dalam penanganan kasus korupsi, Kejati Sulsel lebih fokus pada pengembalian uang kerugian negara.
Sebelumnya, dalam kasus ini beberapa pejabat yang bekerja pada Pemda Takalar,
juga dipanggil Kejaksaan Tinggi untuk dimintai keterangan dalam perkara ini. Mereka yang dipanggil diantaranya, PA (Mantan Kepala BPKAD), HS (Mantan Kabid Pajak BPKAD), IY (Mantan Kadis PTSP), KH (Mantan sekretaris Inspektorat tahun 2020), dan AI (Kasubdit pajak BPKAD).
Awalnya kasus ini mencuat setelah adanya isu yang beredar bahwa ada penurunan harga jual tambang pasir laut sementara kuat dugaan tak memiliki dasar hukum yang kuat. Kebijakan itu dianggap aparat penegak hukum sebagai langkah yang berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar.
Di mana didalamnya diduga ada kerugian negara sebesar Rp13,5 milyar dalam penetapan harga jual tambang pasir laut di wilayah Takalar tahun 2020. Harga tambang pasir laut dijual Rp7.500 per kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 per kubik.
Dari Informasi yang beredar menyebutkan, turunnya nilai harga jual tambang pasir didasari oleh adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang. Tawaran pihak penambang kemudian direspon dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemkab Takalar. Tawaran pengurangan harga itu kemudian disetujui dan disepakati melalui berita acara. (KEK)
Baca Juga: Dewan Pengawas KPK Periksa 33 Saksi Terkait Pelanggaran Etik Firli Bahuri
kejati sulsel kasus dugaan korupsi tambang pasir laut makassar kpk
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...