CARITAU MAKASSAR - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah melengkapi berkas perkara Eks Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan alias HH dan kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tersangka HH itu sudah tahap 2, perkaranya sudah tahap P21 sudah dilimpahkan ke kejaksaan," Kata Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf kepada awak media, Kamis (20/4/2023).
Kata Helmi, berkas maupun tersangka HH telah diserahkan. Untuk bukti sendiri, yakni beberapa dokumen, bukti surat, hingga keterangan saksi ahli.
"Alat bukti yang berkaitan dengan perkara ini dilimpahkan semua termasuk dokumen, bukti surat, yang jelas dalam berkas perkara lengkap. Keterangan saksi, ahli, bukti petunjuk termasuk keterangan dia (HH)," ungkapnya.
Helmi menjelaskan, untuk kasus yang menjerat HH sendiri yakni dugaan pemalsuan dokumen, dan disangkakan pasal 159 KUHP tentang Minerba.
"Untuk bukti semua yang berkaitan dengan dugaan perbuatan melanggar hukum karena dia kan dijerat dengan pasal 159 yang terkait pemalsuan memberikan laporan tidak benar berkaitan dengan produksi penjualan periode 2022 oleh HH saat menjabat sebagai direktur utama PT CLM," ujarnya.
"Di mana, produksi dan penjualan itu melebihi dari negara berikan dan kemudian laporan ke negara itu tidak sesuai fakta sebenarnya," tandasnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan sebagai tersangka telah mengelabui pemerintah dengan melakukan pelaporan palsu terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Helmut pun kini sudah ditahan di Rutan Mapolda Sulsel. Di mana, Penangkapan itu berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023.
"Kami mengamankan satu tersangka HH (45) kasus dugaan tindak pidana soal pemegang izin usaha pertambangan dan dengan sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau keterangan palsu," ungkap Direktur Direktorat Kriminal khusus (Dirkrimsus), Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf saat menggelar Koferensi Pers di Mapolda Sulsel, Rabu (1/3/2023) lalu. (KEK)
eks dirut pt clm tersangka ditreskrimsus polda sulsel uu minerba polda sulsel kasus pt clm p21
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...