CARITAU MAKASSAR - Sebuah vila mewah yang terletak di Perumahan Mutiara Zahra Permai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) dijadikan sebagai tempat budidaya tanaman narkotika jenis Ganja.
Hal itu terungkap saat Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel melakukan penggerebakan di vila mewah tersebut, Selasa (27/6/2023) lalu.
Baca Juga: Polres Pasaman Barat Tangkap Empat Terduga Pengedar Narkoba
Menariknya, budi daya tanaman ganja itu sudah berlangsung sejak sebulan lamanya. Di mana, dua orang tersangka diamanankan yakni AN (60) pemilik rumah dan I (39) yang merupakan pekerja di rumah tersebut.
Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, budidaya tanaman ganja itu sudah dilakukan sejak sebulan terakhir.
"Ini sudah berlangsung satu bulan lebih. Hasil pendalaman terhadap terduga tersangka," katanya.
Terkait dengan motif tersangka melakukan penanaman ganja sendiri, kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Ini masih kita dalami motif daripada pelaku, kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apakah yang bersangkutan menanam lanjut memperjualbelikan atau dikonsumsi," jelasnya.
Sementara interogasi di TKP tadi, lanjut dia, pelaku mengaku bahwa memesan bibit tanaman ganja tersebut melalui online
"Terduga atas nama AN (memesan bibit ganja) melalui media online. Untuk jaringannya masih dalam pendalaman," jelasnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika. Kemudian pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Kapolda Irjen Andi Rian Inisiasi Deklarasi Pemilu Damai Pelajar se-Sulsel
Pameran dan Kontes domba Indramayu
Jorge Martin Sapu Bersih MotoGP Prancis
Angka Kepuasan Publik Tembus 60% Lebih, Heru Diang...
Banjir Bandang di Kabupaten Agam
Hari Raya Unduh-Unduh Jombang