CARITAU JAKARTA – Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyatakan sudah meminta keterangan kepada Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming terkait pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
“Kita sudah cek, sebetulnya itu hanya klik bait saja beritanya. Di kasih judul begitu, tapi sebetulnya isinya tidak menyangkut Bendum. Jadi gak ada masalah,” kata Gus Yahya, sapaan Ketua Umum PBNU, saat ditemui Caritau.com, di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga: KPK Pertanyakan Legalitas Izin Mardani Maming Keluar Lapas
Gus Yahya mengaku sudah melakukan klarifikasi ke Mardani H Maming.
“Sudah. Sudah gak ada masalah,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan telah memanggil Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming pada Senin (28/3/2022), sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa di persidangan Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono.
Terdakwa Raden Dwijono, pada tahun 2010 merupakan mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu (Kadis ESDM) bawahan Bupati Mardani H Maming.(GIBS)
Baca Juga: Mardani H Maming Jadi Terdakwa Pengadilan Tipikor Banjarmasin Secara Daring dari Gedung KPK
bendum mardani h maming pbnu ketua umum pbnu yahya cholil staquf
Inovasi Mesin Pembatik Otomatis di Pekalongan
104 Pos Keamanan Disiapkan Selama Arus Mudik Lebar...
Kemenhub Siapkan 33.369 Sarana Angkutan Lebaran 20...
Airlangga: RI Kuasai 54% Sawit Dunia
RUU DKJ Resmi Jadi UU, DPRD dan Pemprov Diminta Su...