CARITAU JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu detail kasus korupsi yang menjerat Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming sebelum menentukan sikap.
Baca Juga: Dukung Prabowo-Gibran, Khofifah Mengaku Nonaktif dari PBNU
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Mardani H Maming yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel bepergian ke luar negeri.
"Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, Senin (20/6/2022).
Nur Saleh bahkan menegaskan bahwa pada surat permohonan pencekalan dari KPK itu, Mardani H Maming telah disebut oleh KPK berstatus tersangka.
Surat pencegahan yang dimaksud Achmad Nur Saleh itu merupakan surat KPK bernomor R-1334 yang dikeluarkan Kamis 16 Juni 2022, ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham RI.
Pada surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk Mardani H Maming (41) dan Rois Sunandar Maming (38) itu, KPK secara tegas menyebut sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap tersangka Mardani H Maming terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.
Mardani H Maming dicekal dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalsel periode 2010-2018, sedangkan Rois Sunandar Maming sebagai Direktur Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan.
Pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi IUP Tanah Bumbu yang sedang diusut oleh KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani H Maming dan adiknya Rois Sunandar Maming selama enam bulan, terhitung Kamis 16 Juni 2022 hingga Jumat 16 Desember 2022.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar KPK telah mengajukan permohonan cegah kepada pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan penyidikan," kata Ali Fikri, Senin (20/6/2022).
Saat ini, menurut Ali, KPK juga masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terkait penyidikan kasus tersebut.
Sementara Mardani H Maming saat ditemui caritau.com usai mengikuti Rapat Kerja Nasional PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Senin (20/6/2022) malam, hanya menjawab singkat pertanyaan soal pencekalan tersebut.
“Saya belum terima suratnya (pencekalan ke luar negeri),” kata Mardani.
Meskipun belum menerima surat tersebut, Mardani H Maming tetap menolak berkomentar soal info soal pencekalan terhadap dirinya.
“Nanti saja ya, nanti saya akan buat rilisnya secara resmi,” kata Mardani sambil bergegas menuju mobilnya.(GIBS)
ketua umum pengurus besar nahdlatul ulama pbnu yahya cholil staquf bendahara umum pbnu mardani h maming .
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...