CARITAU SURABAYA— Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan hingga kini dirinya belum menerima lamaran dari pihak manapun untuk menjadi calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Ndak ada lamaran. Nanti kalau sudah konkret saja," ungkapnya kepada wartawan di sela silaturahim dan halal bi halal di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (29/4/2023) malam.
Baca Juga: Mahfud Cerita Kemeja Putih yang Dikenakannya: Sejarah Lima Tahun Lalu
Bahkan Mahfud menegaskan saat ini belum waktunya masuk ke arena bursa bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurutnya nama-nama dalam bursa bakal Cawapres yang telah bergulir di tengah masyarakat saat ini masih menjadi wewenang partai politik.
"Itu kan permainan bolanya masih di partai politik lalu sekarang menjadi urusan masyarakat dan nanti ketemu di situ. Kita belum masuk ke arena itu," katanya.
Menko Polhukam Mahfud MD belakangan santer diberitakan dan disebut-sebut oleh banyak pengamat politik sebagai salah satu bakal Cawapres yang dinilai potensial pada Pemilu Presiden 2024.
Belum lama lalu di kediamannya, Kompleks Menteri Kuningan, Jakarta, menyambut silaturahim Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam pertemuan tertutup.
Prabowo, yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, dipastikan akan kembali mencalonkan diri pada Pemilu presiden 2024. Pertemuannya dengan Menko Polhukam Mahfud MD dikabarkan dalam rangka sedang mencari pasangan Cawapres untuk mendampinginya.
Mahfud berdalih pertemuan dengan Prabowo dalam rangka silaturahim lebaran. "Lalu saya diundang ceramah ke rumahnya di Hambalang. Gak ada lamaran menjadi Cawapres," ujarnya.
Untuk saat ini, Mahfud enggan menanggapi pertanyaan terkait kesiapannya jika dilamar menjadi Cawapres.
"Saya tidak bilang siap atau tidak siap. Itu nanti atau belum waktunya. Nanti saya bicara kalau sudah konkret saja," ucapnya.
Sementara itu, Mahfud MD menegaskan masih fokus bekerja sebagai Menko Polhukam.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (HAP)
Baca Juga: Resmi Mendaftar ke KPU, Duet Ganjar - Mahfud Minta Dukungan dan Masukan dari Masyarakat
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024