CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL sebagai tersangka. Saat ini lembaga antirasuah itu masih mendalami kasus yang membelit kader NasDem itu
Berdasarkan informasi, sebelumnya muncul narasi KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka. Wacana tersebut muncul pertama kali disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD.
Baca Juga: KPK: Paku Integitas Bangun Karekter Berintegritas Kepada Capres-Cawapres
Ketua KPK, Firli Bahuri angkat bicara mengenai kasus yang membelit Syahrul Yasin Limpo. Menurutnya, pengusutan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) telah melalui proses hukum yang berlaku.
"Semua proses penegakan hukum itu melalui proses sesuai dengan ketentuan hukum pidana. Pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi. Sehingga membuat terangnya suatu peristiwa pidana. Baru ada tersangkanya," kata Firli.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah mengetahui penetapan tersangka Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL). Mahfud juga menyebut, ekspose di KPK terkait kasus yang menjerat SYL pun sudah dilakukan sejak lama.
Kendati demikian, dia menyerahkan kepada KPK kapan akan menyatakan secara resmi status tersangka Mentan SYL.
"Bahwa dia (Syahrul Yasin Limpo) sudah ditetapkan tersangka, saya sudah dapat informasi. Kalau eksposnya itu kan sudah lama, tapi resminya (status) tersangka itu sudah digelarkanlah," kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023). (DID)
Baca Juga: Usai OTT Gubernur Abdul Gani, KPK Bawa Tiga Pejabat Pemprov Maluku Utara ke Jakarta
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024