CARITAU JAKARTA - Polemik utang negara terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, memasuki babak baru. Dimana polemik utang negara ini telah berjalan sejak tahun 2012 lalu.
Baca Juga: Mahfud Md Ungkap Dugaan Pemaksaan Rektor untuk Membuat Pernyataan Pro-Jokowi
Diduga, berkaitan dengan utang itulah menjadi dasar kunjungan Jusuf Hamka ke kantor Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) pada Selasa (13/6/2023). Jusuf Hamka tiba di Kantor Kemenko Polhukam sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat tiba, Jusuf Hamka tak mau banyak bicara dan langsung masuk ke gedung Kemenko Polhukam. Kabarnya Jusuf Hamka akan bertemu dengan Sekretaris Menko Polhukam Teguh Pudjo Rumekso.
Utang negara senilai Rp800 miliar terhadap Jusuf Hamka sudah diperjuangkannya sejak tahun 2012.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berdalih belum mempelajari permasalahan itu. "Saya belum lihat, saya belum pelajari," kata Sri Mulyani saat ditanya utang pemerintah ke Jusuf Hamka kepada sejumlah media di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo membenarkan pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka merupakan pengembalian dana deposito atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis tahun 1998.
Prastowo menjelaskan, dikarenakan Bank Yama dan CMNP dimiliki Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama.
"Sehingga permohonan pengembalian ditolak Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan,” ujar Prastowo.
Ia menjelaskan, CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP tersebut dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut.
Meskipun demikian, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara mempunyai kewajiban kontraktual kepada CMNP.
Yustinus mengatakan, hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP. “Dengan demikian, negara dihukum membayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP,” katanya.
Sebelumnya, Jusuf Hamka mengatakan utang pemerintah berkaitan dengan deposito CMNP yang tidak diganti pemerintah sejak 1998 silam. Kemudian, pada 2012 Jusuf Hamka menggugat ke pengadilan agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan itu.
Hasilnya, CMNP menang dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan berserta bunganya.
Sampai 2015 belum dibayar, Jusuf Hamka mengungkap utang pemerintah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar. "Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015," ujarnya.
Jusuf Hamka sempat dipanggil Kementerian Keuangan tepatnya oleh Bagian Hukum. Dalam pertemuan itu, pemerintah meminta diskon atas kewajiban yang harus dibayar pemerintah.
Ia pun menyetujui dan kewajiban yang harus dibayarkan pemerintah menjadi hanya Rp170 miliar, dengan janji pemerintah akan membayar dalam waktu 2 minggu setelah teken perjanjian.
“Ternyata sampai hari ini nggak dibayar. Jadi kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp800 miliar," ungkap Jusuf Hamka.
Jusuf Hamka mengaku selama 8 tahun sudah berusaha menagih ke Kementerian Keuangan, bahkan sudah bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (DID)
Baca Juga: Polda Metro Jaya Kerahkan Dua Ribu Lebih Personel untuk Debat Cawapres di JCC
yusuf hamka datangi kanton kemenpolhukam mahfud md utang negara pt cmnp deposito bank yama
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...