CARITAU JAKARTA – Sebanyak 16 guru besar dan pengajar Hukum Tata Negara dari sejumlah kampus di Indonesia melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ihwal dugaan pelanggaran etik, serta perilaku hakim konstitusi, Kamis (26/10/2023).
Belasan guru besar tersebut diketahui tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society [CALS] dan didampingi para kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Indonesian Corruption Watch (ICW) dan IM57.
Baca Juga: MKMK Kembali Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik
Program Manajer PSHK, Violla Reininda mengatakan ada empat poin yang akan dilaporkan pihaknya ke MKMK pimpinan Jimly Asshiddiqie itu. Pertama, kata dia, pelapor menilai Anwar Usman memiliki konflik kepentingan dalam putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sidang putusan tersebut digelar pada pekan lalu, yang mana memutuskan seorang yang berusia 40 tahun boleh maju sebagai Capres-Cawapres asal pernah jadi kepala daerah.
Hal ini membuat Wali Kota Solo, sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo yang masih berusia 36 tahun, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya mendaftar sebagai Cawapres-nya Prabowo Subianto. Diketahui juga, Ketua MK Anwar Usman adalah ipar dari Presiden Jokowi.
Kemudian, Violla menerangkan Anwar Usman tidak memiliki judicial leadership (kepemimpinan peradilan) dalam memeriksa dan memutuskan perkara tersebut. Dia mengatakan Anwar tidak menaati hukum acara lantaran proses peradilan berjalan dengan terburu-buru.
"Dan juga secara tidak sesuai dengan prosedur, terutama berkenaan dengan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan," tambah dia.
Ketiga, lanjut Viola, dengan ketiadaan judicial leadership membuat pelapor menyoroti sikap Anwar ketika menghadapi concurring opinion (alasan berbeda) terhadap putusan MK dari dua hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.
"Berkaitan dengan kepemimpinan beliau ketika menghadapi adanya concurring opinion dari dua hakim konstitusi yang substansi-nya ternyata dissenting opinion, sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan MK," tuturnya.
Adapun yang terakhir, pelapor menilar komentar Anwar Usman dianggap bernuansa mendukung putusan dalam acara 'Kuliah Umum bersama Anwar Usman' pada tanggal 9 September 2023.
Terakhir, dia menjelaskan para pelapor juga melihat bahwa rangkaian conflict of interest dan/atau pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim oleh Hakim Terlapor bahkan telah dimulai sebelum putusan dibacakan yaitu tatkala memberikan komentar dengan nuansa mendukung putusan dalam 'Kuliah Umum bersama Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H.' pada tanggal 9 September 2023 yang tayang di kanal Youtube Universitas Islam Sultan Agung.
Adapun, berikut 16 guru besar dan pengajar Hukum Tata Negara yang melaporkan Anwar Usman ke MKMK, hari ini:
(RMA)
Baca Juga: Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Ini Respons Gibran
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024