CARITAU JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang saat ini sedang mengusut laporan masyarakat terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 memang dijadwalkan mengadakan pertemuan secara tertutup dengan sembilan hakim konstitusi. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.
"Pertemuan dengan seluruh hakim konstitusi tersebut bukanlah forum sidang. Agendanya hari Senin ini (30/10/2023) jam 16.00, tapi tertutup, ya,” kata Fajar kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Merasa Digembosi, PPP Ungkap Alasan Tak Lolos ke Senayan
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya sedang menyusun mekanisme pemeriksaan dan akan menggelar pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi pada Senin untuk menyampaikan mekanisme pemeriksaan tersebut.
“Jadwalnya lagi disusun, ada yang ramai-ramai (diperiksa) bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang, sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya,” papar Jimly setelah rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta (26/10/2023).
Ia juga meyebutkan, jika sembilan hakim konstitusi nantinya akan diperiksa secara tertutup. Hal itu, kata dia, sesuai peraturan internal MK dan juga untuk menjaga kehormatan hakim.
“Kita harus tetap menjaga kehormatan sembilan hakim. Maka, ini aturan ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak diguyo-guyo di depan umum, itu justru akan merusak citra institusi,” katanya, seperti dilaporkan Antara.
Senin (16/10/2023), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam gugatannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan. Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan. (IRN)
Baca Juga: MK Akui Belum Ada Caleg Ajukan Gugatan PHPU pada Pileg 2024
mahkamah konstitusi Sidang Putusan MK Ketua Mahkamah Konstitusi mkmk Anwar Usman pelanggaran kode etik
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...