CARITAU JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan enam hakim konstitusi melakukan pelanggaran kode etik terkait putusan batas usia Capres-cawapres.
"Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang sidang MK, Selasa (7/11/2023).
Jimly menerangkan, enam hakim MK itu dinilai tak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya menjadi rahasia.
"Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan," papar Jimly.
Atas dasar tersebut, enam hakim tersebut mendapat sanksi berupa teguran lisan.
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor," sambung Jimly.
Adapun putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani dan Alamsyah Hanafiah.
Hakim Konstitusi yang terlapor adalah; Manahan M. P. Sitompul, EnnyNurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M Guntur Hamzah.
Di mana sebelumnya, MK mengabulkan putusan ikhwal batas usia Capres-cawapres. MK menyatakan seorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun, atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena pernah menjadi kepala daerah.
Hal tersebut membuat Putra Sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa mendaftar di Pilpres 2024 mendatang karena pernah menjadi Wali Kota Solo. Betul saja, Gibran dipilih oleh Prabowo dan Koalisi Indonesia Maju untuk maju sebagai Cawapres. (RMA)
GRIB JAYA Jakarta Hadir untuk Memberi Manfaat bagi...
SGY Sebut Langkah Alvin Lim dalam Kasus Donasi Agu...
Pemprov DKI Fasilitasi Warga Kolong Tol dan Kolong...
Demonstrasi PW GPII Desak Penyelidikan Tuntas Kasu...
KJP Plus dan KJMU Tahap II Segera Cair, Disdik DKI...