CARITAU JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menanggapi kritik sejumlah masyarakat terkait putusan uji materi Undang-Undang Pemilu Pasal 169 huruf q mengenai batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Kritik dilontarkan menyebut MK telah berubah menjadi Mahkamah Keluarga. Julukan baru bagi MK itu ditengggarai imbas dari putusan mengabulkan permohonan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta (UNS) Almas Tsaqibirruu Re A.
Baca Juga: Prabowo Beberkan Hal Penting di Bidang Sektor Kesehatan
Dalam putusanya, MK mengabulkan uji materi tersebut yakni membolehkan usia dibawah 40 tahun untuk maju menjadi Capres dan Cawapres dengan catatan harus memiliki pengalaman dan atau sedang menjabat Kepala Daerah yang telah terpilih melalui Pemilu ataupun Pilkada.
Anwar Usman dengan tegas menampik ikhwal putusanya itu di landasi kepentingan keluarga. Padahal, dalam amar putusan nampak jelas tujuan gugatan itu diajukan oleh pemohon lantaran dirinya mengaku mengagumi putra sulung Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka.
Terbukti, pasca putusan itu, Gibran yang juga merupakan keponakan Anwar Usman telah resmi diusung menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 meski usianya masih dibawah 40 tahun.
Anwar mengklaim bahwa putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut telah memenuhi prinsip azas berkeadilan dan tidak dimaksudkan dalam rangka untuk memuluskan langkah keponakanya Gibran Rakabuming Raka maju menjadi Cawapres pada kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
Selain itu, Anwar yang mengaku telah menitih karir sebagai hakim sekitar 30 tahun sejak 1985 itu menyebut dalam setiap kali memutuskan perkara selalu memegang teguh prinsip-prinsip kehakiman yang mengutamakan kepentingan asaz keadilan dalam masyarakat.
"Alhamdulilah dalam semua perkara sejak saya menjadi hakim dan saya sesuai dengan ira-ira dalam sebuah putusan, sama dengan putusan yang di MA, Saya hakim konstitusi yang berasal dari MA, kira-kira putusannya itu demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa," sebut Anwar saat ditemui di kantor MK, Jalan Merdeka
Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Dirinta menegaskan, bahwa putusan soal permohonan uji materi tersebut memiliki prinsip tanggungjawab penuh kepada bangsa, negara, masyarakat dan juga kepada tuhan yang maha esa.
"Jadi putusan itu selain bertanggung jawab kepada bangsa, negara, masyarakat, tetapi yang paling utama adalah pertangungjawaban kepada Allah SWT, Tuhan. Dalam setiap perkara apapun itu yang saya lakukan sampai hari ini," ujar Anwar.
Anwar mengklaim, bahwa acapkali dalam mengambil setiap keputusan perkara, dirinya selalu mencontoh sikap tauladan dari Nabi Muhamad SAW. Namun kenyataanya, publik menilai keputusan Anwar beserta 8 Hakim lain nya, diduga sangat kuat sarat akan kepentingan untuk memberikan karpet merah kepada Gibran maju menjadi Cawapres pada Pilpres 2024.
"Saya sering mengatakan dalam berbagai kesempatan bagaimana Nabi Muhammad SAW ketika didatangi oleh salah seorang yang bernama Usama bin Zayed diutus oleh bangsawan Qurais supaya bisa melakukan intervensi meminta perlakuan khusus karena ada tindak pidana yang dilakukan oleh salah seorang anak bangsawan Qurais," tuturnya.
"Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan dari salah seorang yang diutus bangsawan Quraisy ini. Beliau mengatakan, andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya. Artinya menunjukkan bahwa hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus, tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk, oleh siapapun dan dari mana pun," sambung Anwar.
Dalam kesempatanya, Anwar menegaskan, soal permohonan uji materi yang diajukan oleh Almasbyang mengaku sebagai pengagum Gibran itu tak ada unsur konflik kepentingan. Sebab, menurutnya, dalam memutuskan perkara itu, para Hakim pastinya juga telah memiliki pandangan masing-masing.
Anwar manambahkan, lembaga kehakiman yang berwenang menangani hingga memutus perkara pengujian norma undangan-undang berbeda dengan yang menangani perkara pidana dan/atau perdataperdata seperti pengadilan umum, pengadilan tinggi, pengadilan militer, atau pengadilan Tata Niaga atau perdata.
"Masalah konflik kepentingan dan sebagainya, rekan-rekan dipersilakan membaca, mengkaji putusan MA nomor 004/PUU-I/2023. Mulai dari situ kawan-kawan sekalian bisa mencermati apa itu makna konflik kepentingan atau conflict of interest, berkaitan dengan kewenangan MK," tuturnya.
"Tapi untuk ini (kelembagaan Kehakiman MK), sekali lagi, yang diadili adalah norma, pengujian undang-undang. Jadi norma abstrak, bukan mengadili fakta atau sebuah kasus, itu yang bisa saya sampaikan," tandas Anwar. (GIB/DID)
Baca Juga: Sempat Diisukan Sakit, Prabowo Malah Asyik Joget Gemoy di Malang
ketua mk anwar usman putusan mk batas usia capres - cawapres pilpres 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...