CARITAU JAKARTA - Sebagian masyarakat telah menganggap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 90- puu-xxi-2023 upaya untuk melanggengkan kekuasaan. Bahkan tak sedikit dari masyarakat menilai, putusan tersebut sebagai pelanggaran etik yang dilakukan lembaga konstitusi.
Bahkan karena keputusan tersebut, MK telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan melantik anggotanya, dengan diketuai oleh Prof Doktor Jimly Assiddiqie dan ada beberapa orang dari perwakilan kelompok masyarakat yang telah mengajukan permohonanya ke MK.
Baca Juga: Pameran BUMN-UMKM Great Sale di Solo
Bidang Hukum PS 98, Nadang Wirakusmuah menanggapi massifnya upaya penolakan terhadap putusan MK, sebagai ketakutan dari lawan politik, karena diusungnya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres), pendamping Prabowo Subianto.
"Gejolak yang begitu ramai, kok saya menganganggap, ada banyak kepentingan dan ketakutan. Di mana Gibran yang justru diuntungkan atas putusan (MK) tersebut, memenuhi syarat sebagai cawapres," kata Nadang dalam keterangan tertulisnya kepada Caritau.com, Rabu (1/11/2023).
"Terlebih saat ini, usia Gibran 35 tahun dan sedang menjabat sebagai Wali Kota Solo. Seperti yang disyaratkan oleh putusan MK yang mensyaratkan usia 40 tahun dan sedang, dan pernah menjabat selaku kepala daerah," lanjutnya.
Menurut Nadang, ngototnya sebagian kelompok masyarakat yang menginginkan Anwar Usman dicopot dari posisi ketua MK karena dugaan pelanggaran etik, merupakan sebuah serangan luar biasa. Terlebih mengatasnamakan demokrasi dan penegakan hukum.
Dirinya menduga, kelompok tersebut berkaitan dengan kubu salah satu calon peserta pemilihan presiden (Pilpres), yang merasa khawatir dengan keikutsertaan Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
"Kalau melihat begitu banyak cacian kepada Ketua MK (Anwar Usman), bahkan Gibran maupun Presiden Jokowi sendiri. Saya menduga kelompok tersebut bagian dari kubu lain yang khawatir atas majunya Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo," ujar aktivis 98 ini.
Dirinya menilai, jika Pasal 17 ayat (5) dan 6 tentang UU Kekuasaan Kehakiman sulit dibuktikan, secara hirarkis dalan sistim hukum ketatanegaraan Indonesia bahwa MK adalah merupakan lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir, maka tak ada upaya hukum lain yang bisa membatalkan putusan MK
"Kemudian keinginan sebagian kelompok masyarakat ingin membatalkan putusan MK atas dasar tuduhan adanya ketidaknetralan Ketua MK, hanya karena merupakan paman dari Cawapres Gibran, maka sangat tidak berdasar dan terkesan dicari-cari," ungkapnya.
"Jika kemudian Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan membataklan putusan MK, apa dasar hukumnya? Bagaimana bisa UUD Negara Republik Indonesia yang kedudukanyan lebih tinggi bisa dikalahkan hanya oleh adhock? Kemudian boleh saja jika orang lain bertanya, apakah ada jaminan Ketua MKMK dalam memutus keputusan juga tidak punya kepentingan? Mengutip bahasanya Mahfud MD tentang keragu-raguanya terhadap MKMK beberapa waktu lalu," pungkasnya. (DID)
Baca Juga: TKN: Prabowo Minta Pendukungnya Hentikan Aksi Damai di MK
gibran rakabuming raka putusan mk ketua mk anwar usman ps-98 pilpres 2024 pemilu 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...