CARITAU JAKARTA - Bakal calon wakil presiden (Cawapres), Gibran Rakabuming Raka, merespons hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), soal pemecatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dari jabatannya.
Gibran mengatakan, bahwa dirinya mengikuti putusan MKMK. Meski demikian dirinya, enggan memberikan pernyataan lebih jauh mengenai putusan tersebut.
Baca Juga: Cawapres Gibran: Produk UMKM Dalam Negeri Tak Boleh Kalah dari China
"Saya mengikuti (sidang MKMK) saja," kata Wali Kota Solo tersebut, Selasa (7/11/2023).
Sebelumnya, MKMK menggelar sidang dugaan pelanggaran kede etik hakim MK. Dalam sidang tersebut, MKMK menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman, dengan pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Hal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, soal putusan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) 40 tahun atau mempunyai pengalaman sebagai kepala daerah.
"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan Pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK," tandasnya. (DID)
Baca Juga: Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
gibran rakabuming raka Anwar Usman dicopot dari ketua mk dugaan pelanggaran etik mkmk
500 Intelektual Prancis Desak Presiden Macron Akui...
Pencarian Korban Banjir Bandang Hari Kedelapan
Luhut Nyatakan Siap Bantu Prabowo Jadi Penasihat
Sekretaris BNPP Prof Zudan Dilantik Mendagri Tito...
Kedatangan Warga Badui di Lokasi Seba