CARITAU JAKARTA - Bakal calon wakil presiden (Cawapres), Gibran Rakabuming Raka, merespons hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), soal pemecatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dari jabatannya.
Gibran mengatakan, bahwa dirinya mengikuti putusan MKMK. Meski demikian dirinya, enggan memberikan pernyataan lebih jauh mengenai putusan tersebut.
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Ibaratkan Debat Cawapres, Gibran Bak PM Inggris Lawan Jubir Oposisi
"Saya mengikuti (sidang MKMK) saja," kata Wali Kota Solo tersebut, Selasa (7/11/2023).
Sebelumnya, MKMK menggelar sidang dugaan pelanggaran kede etik hakim MK. Dalam sidang tersebut, MKMK menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman, dengan pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Hal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, soal putusan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) 40 tahun atau mempunyai pengalaman sebagai kepala daerah.
"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan Pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK," tandasnya. (DID)
Baca Juga: Gibran Ingin Perbanyak Kompetisi e-Sport agar Bisa Lebih Berprestasi di Kancah Internasional
gibran rakabuming raka Anwar Usman dicopot dari ketua mk dugaan pelanggaran etik mkmk
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...