CARITAU JAKARTA - Penggunaan hak angket DPR atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden, diperlukan untuk memaksimalkan salah satu fungsinya, yakni mengawasi lembaga yudikatif.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. Dirinya pun mendukung anggota DPR RI menggunakan hak angketnya.
Baca Juga: Mengenal Sosok Tafdil, Mantan Bupati Bombana Dua Periode Maju Jadi Caleg DPR RI Dapil Sultra
"Hak angket ya baik, saya kira supaya DPR itu juga berfungsi menjalani fungsi pengawasannya," kata Jimly dikutip, Kamis (2/11/2023).
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materiil UU Pemilu yang terdaftar dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Mahkamah menyatakan syarat usia minimal capres-cawapres yaitu 40 tahun. Namun pengecualian diberikan kepada orang di bawah usia 40 tahun, selama ia pernah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.
Sementara dalam sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di gedung MK, Jimly menilai masuk akal apabila putusan MK terkait batas usia capres-cawapres dibatalkan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan, permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho. Dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman, (pasal) 17 yang ayat 7-nya," ujar Jimly.
Dalam UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 3 dan 4 dijelaskan ketua majelis hingga hakim anggota harus mengundurkan diri jika ada hubungan kekeluargaan dalam perkara yang ditangani.
Kemudian, pada pasal 5 juga dijelaskan ketentuan yang sama juga berlaku untuk hakim atau panitera yang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
Selanjutnya, pada ayat 6 dijelaskan keputusan dinyatakan tidak sah jika melanggar ketentuan ayat 5.
"Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ayat 6.
Sementara pasal 17 ayat 7 disebutkan bahwa perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan 6 diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Oleh sebab itu, dia mengabulkan permintaan pelapor atas nama Denny Indrayana soal pelanggaran kode etik. Jimly juga menilai masuk akal jika putusan MKMK diputuskan sebelum tanggal 8 November.
Jadwal penyerahan capres dan cawapres pengganti di Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar pada 26 Oktober hingga8November.
"Kami runding, masuk akal itu. Oke, untuk, kalau misalnya kita tolak itu timbul kecurigaan juga 'waduh ini sengaja berlindung di balik prosedur jadwal'," jelasnya.
Putusan MK itu pun jadi sorotan. Ketua MK Anwar Usman dianggap memberikan 'karpet merah' untuk Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakannya, untuk maju di Pilpres 2024.
Kini, Gibran sudah resmi didaftarkan ke KPU sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto. Sebab, meskipun baru berusia 36 tahun, putra sulung Presiden Joko Widodo itu menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Terbaru, hak angket sempat digaungkan anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Dia mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk mengusut putusan MK.
Saat menyampaikan interupsi di rapat Paripurna DPR pada Selasa (31/10/2023), Masinton menyebut Indonesia tengah mengalami tragedi konstitusi setelah ada putusan MK itu.
Ia menilai hal itu merupakan tirani konstitusi. Menurutnya, UUD 1945 tak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit semata.
Masinton mengklaim usulnya ihwal hak angket itu juga tak mewakili kepentingan partai politik ataupun salah satu pasangan capres dan cawapres.
"Saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," ujar Masinton. (DID)
Baca Juga: Ditanya Soal Jadi Sekjen PBB Usai Tak Jadi Presiden, Jokowi: Kembali ke Solo, Jadi Rakyat Biasa
jimly assiddiqie mkmk hak angket putusan mk syarat batas usia capres - cawapres pilpres 2024
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024