CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menepis tudingan perihal proses seleksi jabatan Komisioner Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota yang disebut-sebut bermuatan politis.
Adapun sebelumnya, tudingan tersebut muncul lantaran Bawaslu RI diketahui beberapa kali mengundur waktu pengumuman pelantikan para Komisioner Bawaslu tingkat kabupaten atau kota seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kirim Surat Tiga Kali, Bawaslu Ungkap Alasan KPU Tunda Rekapitulasi Sirekap
Bahkan Bawaslu RI telah menginstruksikan seluruh jajaranya di tingkat provinsi mengambil alih tugas komisioner Kabupaten/Kota secara sementara sampai pengumuman dilakukan.
Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda mengatakan, proses seleksi jabatan Bawaslu ditingkat Kabupaten/Kota saat ini sejatinya sudah sesuai dengan ketentuan dari Pasal 131 ayat (2) Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota paling lambat 60 hari kerja.
Herwyn menjelaskan, adapun keputusan untuk menunda pengumuman hasil seleksi tidak ada sangkut pautnya dengan tudingan soal dugaan bermuatan politis terhadap kegiatan tersebut.
Ia menegaskan, diundurnya pengumuman proses seleksi Komisioner Bawaslu Kabupaten / Kota itu diputuskan lantaran masih ada proses yang menjadi syarat utama untuk dilakui oleh para peserta.
"Disebabkan proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masih berjalan, dan prosesnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Herwyn kepada wartawan, Kamis (17/8/2023).
Dalam keteranganya, Herwyn mengungkapkan, bahwa proses seleksi mengenai para Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota sejatinya saat ini masih berjalan sesusai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dirinya menambahkan, bahwa proses seleksi yang masih berjalan itu dilakukan dalam rangka untuk mendapatkan calon anggota Bawaslu di tingkat kabupaten/kota yang berkualitas dan memiliki integritas tinggi.
"Oleh sebab itu, proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota (yang belum diumumkan) tidak dapat dikategorisasikan sebagai akibat lain di luar ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya. (GIB/DID)
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Sebut Pernyataan Tom Lembong Langgar Etika Profesional
bawaslu seleksi jabatan komisioner bawaslu bermuatan politis pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...