CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku bakal melakukan evaluasi secara berjenjang dalam pengawasan terhadap seluruh aliran dana yang masuk dan keluar pada kampanye Pilkada serentak 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, kegiatan evaluasi itu dilakukan guna meningkatkan aksi kepercayaan publik mengenai hal transparansi dana kampanye pada proses tahapan Pilkada yang akan digelar November mendatang.
Selain itu, Bagja mengungkapkan, kegiatan evaluasi berjenjang itu dilakukan guna mengidentifikasi terkait sejauh mana penggunaan dana kampanye yang digunakan oleh peserta Pilkada 2024.
Dirinya menuturkan, adapun giat pengawasan tersebut meliputi peninjauan proses masuk dan keluarnya aliran dana kampanye guna untuk memastik seberapa transparan penggunaannya.
"Termasuk apakah semua pengeluaran dan penerimaan dana telah terdokumentasi dengan baik dan juga dapat dipertanggung jawabkan," kata Bagja dikutip pada Kamis (4/4/2024).
Ia juga menegaskan, selain melakukan kegiatan pengawasan, Bawaslu juga telah memiliki kewenangan yang diatur undang-undang untuk menindak dugaan praktik pencucian uang di dana kampanye Pilkada 2024.
"Misalnya laporan dana kampanye itu Rp20 juta, kita coba menilai (dengan melihat realita ternyata) tidak mungkin. Ini yang kita nilai," tutur Bagja.
Disisi lain, dirinya mengingkatkan, kepada seluruh jajaran pengawas pemilu agar dapat bekerja ekstra dalam mengawasi laporan dana kampanye sepanjang dilaporkan dan sesuai dengan batas waktu.
"Kita membahas dan juga harus bisa melakukan penanganan lebih baik.Yang menarik adalah laporan yang melebihi batas waktu serta kalau ada laporan dana kampanye itu tak benar, maka bisa dikenakan pidana," tegas Bagja.
Dalam keterangannya, Bagja juga merasa jajaran Bawaslu Provinsi perlu mendeteksi sedini mungkin mengenai potensi penyalahgunaan dana kampanye Pilkada 2024 yang akan datang.
Adapun dugaan penyelewengan itu lanjut Bagja, seperti penggunaan dana untuk kepentingan pribadi atau tujuan yang tidak terkait dengan kampanye.
"Juga perlu mengidentifikasi apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi selama pelaksanaan kampanye, seperti pelanggaran batasan jumlah pengeluaran atau penerimaan dana yang tidak sah," tegas dia.
Bagja menambahkan, kegiatan evaluasi perlu dilakukan dalam mendapatkan rekomendasi untuk perbaikan sistem pengawasan mengenai dana kampanye di masa mendatang, termasuk perubahan atau peningkatan dalam regulasi dan prosedur pengawasan.
"Sejauh mana pengawasan dana kampanye oleh Bawaslu telah meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas dan transparansi proses pemilu hal ini menjadi penting," tandas Bagja. (GIB/DID)
bawaslu program bawaslu ri 2024 pengawasan dana pilkada pilkada serentak 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...