CARITAU SUKABUMI – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyoroti proses gugatan uji materi (judicial review) pembatasan usia syarat pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang saat ini masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty menuturkan, saat ini pihaknya tak ingin menanggapi lebih jauh soal gugatan ambang batas usia pendaftaran Capres dan juga Cawapres tersebut. Hal itu lantaran, menurut Lolly, keputusan terkait gugatan itu sejatinya merupakan kewenangan MK bukan Bawaslu.
Baca Juga: Berharap Menang Gugatan Pemilu di MK, PPP Gelar Doa Bersama
Dia menuturkan, dalam konteks ini, Bawaslu sebagai pihak lembaga penyelenggara pemilu memiliki norma tugas untuk tetap tunduk dan patuh berdasarkan keputusan yang ditetapkan MK dan menindaklanjuti putusan tersebut.
"Jadi otomatis kita juga kan kalo sudah ada keputusan dari Mahkamah Kontitusi, apakah tetap, apakah kemudian direndahkan maka otomatis KPU akan menindak lanjutinya kan karena itu norma yang harus dipatuhi," kata Lolly dalam keterangannya di Sukabumi, dikutip Sabtu (5/8/2023).
Sebagai penyelenggara Pemilu, Bawaslu, kata Lolly, akan menunggu keputusan final yang ditetapkan MK dan menyesuaikan langkah pengawasan soal ambang batas usia Capres dan Cawapres itu.
"Bawaslu dalam konteks ini tentu kami akan menyesuaikan dalam praktik pengawasan terhadap persyaratan Cawapres misalnya," terang Lolly.
Perempuan yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu itu mengungkapkan, sejatinya dalam konteks uji materi itu batas usia minimal Capres dan juga Cawapres itu, hanya dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu apabila sudah ada keputusan incraht yang dikeluarkan oleh MK.
Kendati demikian, Lolly menambahkan, bahwa dalam konteks uji materi batas usia Capres dan Cawapres, pihaknya memastikan bakal lakukan pengawasan secara melekat sesuai kewenangan Bawaslu apabila MK telah resmi menetapkan hasilnya baik tetap ataupun dikurangi.
"Itu menjadi item-item yang selama ini menjadi pengawasan melekatnya Bawaslu, bagi Bawaslu apa yang menjadi aturan apa yang diatur, apa yang diputuskan maka tidak ada alasan Bawaslu kemudian tidak menindaklanjuti nya," tegas Lolly.
"Tentu bagi kami, kami harus melakukan pengawasan berkenaan dengan norma yang terbaru," tandasnya. (GIB)
Baca Juga: Laporkan Dugaan Pencurian Suara
bawaslu uji materi usia capres dan cawapres mahkamah konstitusi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...