CARITAU JAKARTA - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaiki berkas dokumen Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) di sejumlah Daerah Pemilihan (Dapil) yang tidak dapat memenuhi soal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
Dorongan untuk memenuhi unsur dari keterwakilan perempuan di setiap Dapil itu telah termaktub didalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU 10/2023 juncto Putusan Mahkamah Agung 24/ P/HUM/2023.
Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Mikewati Vera Rangka mengatakan, bahwa DCT yang telah ditetapkan oleh KPU RI tidak sesuai dengan apa yang telah termaktub dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mike imenilai, sikap KPU RI yang tetap meloloskan DCT Caleg meski tidak memenuhi unsur keterwakilan perempuan 30 persen diduga telah mengkangkangi aturan Pasal 245 UU 7/2017 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU 10/2023 juncto Putusan MA No 24/ P/HUM/2023.
"Yakni, daftar calon tetap pemilu anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil," kata Mike dalam sidang yang digelar di gedung Bawaslu RI, Jl. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Dirinya membeberkan soal temuan yang telah didapat 18 Parpol. Adapun berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari 84 Dapil anggota DPR RI, terdapat 1.512 DCT yang diduga tak memenuhi syarat keterwakikan perempuan.
Mike menegaskan, pihak KPU seharusnya dapat memberikan klarifikasi terhadap publik terkait sikap nya yang tetap meloloskan DCT Caleg dari sejumlah Dapil yang diduga tidak memenuhi keterwakilan perempuan tersebut.
Sebab, jika merujuk kepada aturan, apabila parpol tidak dapat memenuhi keterwakikan perempuan 30 persen maka akan diberikan sanksi yakni pencalonannya di diskualifikasi dari Dapil tersebut.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 460 ayat (1) UU 7/2017, perbuatan KPU tersebut secara nyata dapat diklarifikasi sebagai pelanggaran administratif pemilu, yaitu pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pencalonan pemilu," ujar Mike.
Berdasarkan hal itu, ia mendesak Bawaslu RI agar dapat memerintahkan KPU memperbaiki DCT Pemilu anggota DPR yang memuat perihal syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari setiap Dapil.
Mike menambahkan, dengan rekomendasi dari pihak Bawaslu RI, diharapkan KPU dapat segera memperbaiki DCT Caleg yang tidak memenuhi syarat keterwakikan perempuan yakni sebesar 30 persen tersebut.
"Pelapor meminta Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki DCT Pemilu Anggota DPR yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil," tandas Mike. (GIB/DID)
bawaslu koalisi perempuan desak kpu perbaiki dct caleg pileg 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...