CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan pihaknya telah usai melaksanakan pembahasan dengan Komisi Pemilihan Umum Republik (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menuturkan, setelah melakukan serangkaian pembahasan dalam pertemuan tripartid (tiga lembaga) pihaknya mendukung sepenuhnya langkah yang telah dilakukan KPU yang ingin merevisi aturan PKPU Nomor Tahun 2023.
Baca Juga: Bawaslu Pastikan Lakukan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN
Adapun tindakan KPU yang ingin merevisu PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu buntut dari kritik dan masukan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan perihal aturan tersebut yang dinilai telah mencederai hak-hak berpolitik perempuan.
Bagja menyebutkan bahwa rencana revisi mengenai aturan terkait pencalonan anggota DPR dan DPRD juga telah melalui persetujuan tiga lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu yakni, KPU, Bawaslu dan DKPP.
"Jadi ini sudah menjadi persetujuan di antara ketiga lembaga dan kami juga akan mendukung sepenuhnya langkah yg dilakukan oleh KPU," kata Bagja dalam konferensi pers di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, Rabu
(10/5/2023).
Dirinya menjelaskan, dukungan kepada KPU RI untuk merevisi PKPU Nomor 10 tahun 2023 itu setelah pihaknya berdiskusi dengan KPU dan juga DKPP membahas dan mencermati perihal kritik dari elemen masyarakat terkait jumlah keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD.
"Pembahasan ini dilakukan pada tadi malam, tripartit antara KPU, Bawaslu, DKPP, mencermati berbagai hal yg berkaitan dengan masalah 30 persen jumlah bacaleg perempuan," jelasnya.
Oleh sebab itu, ia menambahkan, tindakan KPU mengenai rencana revisi mengenai aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut sebelum nya sudah melakukan konsultasi beserta rapat bersama antara DKPP dan Bawaslu.
"Jadi, langkah yang dilakukan ini sudah menjadi persetujuan di antara ketiga lembaga dam kami mendukung sepenuhnya langkah yg dilakukan oleh KPU," tandas Bagja. (GIB/DID)
Baca Juga: Aksi Tolak Pemilu Curang
bawaslu kup revisi aturan pkpu kuota caleg perempuan caleg perempuan
Perkembangan Kunjungan Wisman di Bali
AKPY Latih 209 Petani Sawit Luwu Utara Lewat Progr...
Piringan Hitam dan Kaset Lawas yang Eksis untuk Pa...
Basarnas: 5.687 Korban Erupsi Gunung Ruang Dievaku...
Jokowi Tersenyum Lebar, Disebut Menginisiasi Perte...