CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah resmi meluncurkan Posko Konsultasi hukum pemilu yang terletak dilantai 5 gedung Bawaslu RI, jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Adapun agenda peluncuran Posko Konsultasi hukum pemilu itu diresmikan juga bertepatan dengan hari Konstitusi yang jatuh pada hari ini.
Baca Juga: Dua Hakim MK Tegur Hotman Paris Sebut Sirekap Tidak Penting Dibahas
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI, Ichsan Fuady mengatakan, peluncuran Posko Konsultasi Hukum Pemilu ini sebagai program Bawaslu RI untuk memberikan ruang kepada masyarakat umum dalam rangka memperoleh pengetahuan terkait informasi kepemiluan.
Selain itu, Fuady menilai, peluncuran Posko bantuan hukum kepemiluan ini dilatarbelakangi semangat Bawaslu RI dalam menjalankan fungsi pengawasan secara melekat serta mengedukasi masyarakat terkait bentuk pelanggaran kepemiluan.
"Peluncuran pos konsultasi hukum muncul dari adanya semangat Bawaslu dalam memberikan ruang bagi masyarakat umum untuk dapat juga memperoleh penjelasan dan atau keterangan dalam permasalahan kepemiluan," kata Fuady.
Adapun kegiatan peluncuran Posko Konsultasi Hukum kepemiluan itu langsung diresmikan oleh Fuadi selaku perwakilan pimpinan Bawaslu.
Disisi lain, menurutnya, dengan adanya POS Konsultasi Hukum itu telah memberikan akses kemudahan bagi masyarakat maupun pengawas Pemilu untuk mendapatkan edukasi dan juga konsultasi soal hukum Kepemiluan.
"Agar memiliki ruang untuk melakukan konsultasi dan/atau memperoleh pertimbangan-pertimbangan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Pemilu dan Pemilihan," ujar dia.
Dalam sambutanya, Fuadi menjelaskan terkait tujuan Bawaslu meluncurkan Pos konsultasi hukum tersebut. Fuadi menerangkan, kegiatan peluncura pos konsultasi hukum itu dilakukan dalam rangka mewujudkan layanan konsultasi secara cepat, mudah, transparan dan terintegrasi
Selain itu, Fuadi menambahkan, peluncuran Pos Konsultasi Hukum itu juga diresmikan Bawaslu RI dalam rangka mewujudkan pelayanan prima, akuntabel dengan harapan bisa menghindari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Dia mengungkapkan tujuan Bawaslu meluncurkan POS Konsultasi Hukum ini diantaranya; mewujudkan layanan konsultasi yang cepat, mudah, transparan dan terintegrasi; mewujudkan pelayanan prima yang akuntabel dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Fuadi menambahkan, selain itu, peluncuran soal Posko hukum itu juga diharapkan dapat menjadi tempat pengaduan hukum, layanan penyediaan sarana informasi konsultasi hukum, dan edukasi terkait hukum kepemiluam kepada masyarakat maupun jajaran pengawas pemilu.
"Dengan peluncuran Pos Konsultasi Hukum ini, diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan publik yang dilakukan oleh Bawaslu demi mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan terukur sebagai bagian dari tata Kelola pemerintahan yang baik (good governance)," tandas Fuady.
Diketahui dasar hukum dari peluncuran Pos Konsultasi Hukum ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan;
6. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum. (GIB/DID)
Baca Juga: Soal DPT Pemilu 2024, PPLN Kuala Lumpur Minta WNI Pro Aktif Lapor Petugas
bawaslu posko konsultasi hukum peresmian pos konsultasi hukum bawaslu pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...