CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah resmi menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administratif Pemilu terkait Keterwakilan Perempuan 30 persen dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) di sejumlah Daerah Pemilihan (Dapil) yang tidak dapat dipenuhi partai politik peserta Pemilu 2024.
Agenda sidang perdana tersebut digelar buntut laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke Bawaslu RI perihal dugaan tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di sejumlah Dapil.
Dalam agenda sidang yang digelar pada Selasa (21/11/2023) tersebut, pimpinan sidang Rahmat Bagja mengungkapkan, perwakilan unsur KPU RI selaku terlapor tidak hadir lantaran dengan para Komisoner sedang berada diluar negeri.
Pada agenda sidang itu, pihak terlapor yakni para komisioner KPU RI meminta sidang diundur pada Kamis (23/11/2023) dengan agenda pihak terlapor dengan membuktikan saksi dan ahli.
Perwakilan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Hadar Nafis Gumay mengaku kecewa lantaran para anggota KPU RI selaku terlapor tidak satupun hadir pada agenda sidang tersebut.
Ungkapan rasa kekecewaan terhadap KPU RI tersebut disampaikan langsung Hadar ke Ketua Majelis sidang sekaligus Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.
"Ketua majelis. Kami kecewa seharusnya jadwal hari ini itu kami bisa mendengarkan jawaban dari terlapor, tapi tidak terjadi, Majelis yang terhormat," kata Hadar di dalam ruang sidang.
Ketua Majelis Pemeriksa, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya bakal kembali memanggil Komisoner KPU RI dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Kamis pekan ini.
Dalam keteranganaya, Bagja menegaskan, pihaknya akan meminta jawaban dari terlapor (KPU RI) dalam rangka untuk dijadikan pertimbangan Ikhwal laporan yang disampaikan pihak Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.
"Kami memberikan waktu karena hal ini adalah rangkaian dari berbagai upaya pelapor dalam mengadvokasi presentasi 30 persen perempuan dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI, Jawaban terlapor akan menjadi pertimbangan juga bagi majelis,” kata Bagja.
Bagaikan gayung bersambut, selaku perwakilan pihak pelapor, Hadar lalu menyambut putusan Bawaslu RI untuk melanjutkan agenda sidang soal dugaan pelanggaran adminstatrif tentang tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan di sejumlah Dapil oleh parpol peserta pemilu 2024.
"Kalau hari Kamis kami setuju dengan agenda-agenda yang dimaksudkan. Saya kira kami ini sangat berharap proses ini tidak ertunda-tunda dan bisa dibuktikan cepat," ungkap Hadar.
Diketahui, dorongan untuk pemenuhan unsur keterwakilan perempuan di setiap Dapil itu telah termaktub didalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU 10/2023 juncto Putusan Mahkamah Agung 24/ P/HUM/2023.
Berkaitan dengan hal itu, Hadar berharap pihak Bawaslu RI, selaku majelis pimpinan pemeriksa di sidang dapat segera memutus perkara ini dan memberikan sanksi kepada para Komisoner KPU RI yang terbukti telah melanggar ketentuan soal adminstratif tentang keterwakilan perempuan 30 persen yang tidak terpenuhi di sejumlah Dapil.
"Karena kita harus tau betul bahwa putusan ini akan sangat ditunggu terkait logistik kita juga, oleh karena itu, sekali lagi kami mohon tidak panjang-panjanh proses ini supaya tidak lagi berdampak lebih lanjut kepada pemilu," tandas Hadar. (GIB/DID)
bawaslu sidang perdana keterwakilan perempuan koalisi masyarakat dct caleg pileg 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...