CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sepakat dengan rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden atau Cawapres.
Menurut Anggota Bawaslu Totok Hariyono, sepanjang penetapan jadwal baru pendaftaran Capres-Cawapres tidak melanggar aturan, pihaknya tidak mempermasalahkan perubahan tersebut.
Baca Juga: Tidak Ada TPS Khusus, Komnas HAM: Banyak Pemilik Suara Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2024
Pemerintah berencana memajukan pendaftaran pasangan capres-cawapres. Pendaftaran capres dirubah menjadi 10-16 Oktober lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sebelumnya pendaftaran Capres-Cawapres dijadwalkan 19 Oktober-25 November 2023.
"Asalkan tidak melanggar UU saya pikir tidak ada masalah. Bagi Bawaslu patokannya asal tidak melanggar UU, ya dalam konteks 8 bulan itu," kata dia di Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Totok menilai percepatan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres, selama waktunya masih selaras dengan Undang-Undang maka tidak ada yang perlu dipersoalkan.
Dalam hal ini, dia menambahkan, Bawaslu hanya menjalankan sesuai tugas dan fungsinya yaitu melakukan pengawasan. "Bawaslu hanya mengawasi adakah hal di dalam tahapan yang melanggar atau tidak," terangnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik KPU mengungkapkan, saat ini tengah menyiapkan draf Peraturan KPU (PKPU) berkaitan dengan pendaftaran calon presiden dan Wakil presiden untuk dibahas bersama DPR dan pemerintah yang akan digelar Rabu (20/9/2023).
Dia menyampaikan bahwa usulan terkait jadwal baru pendaftaran Capres-Cawapres tersebut yang tercantum dalam dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sejatinya tidak memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres.
Namun KPU hanya menyesuaikan jadwal setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilu.
"Jadwal tidak juga dipercepat dan tidak dimajukan. Setelah terbitnya Perpu Nomor 1 Tahun 2022 dan kebetulan pasal tersebut itu diubah, soal batas akhir kapan KPU harus menetapkan pasangan calon presiden," pungkas. (DID)
Baca Juga: Rekrut 21 Ribu Petugas KPPS, KPU Jakpus Utamakan Usia dan Kesehatan
bawaslu pendaftaran capres - cawapres jadwal dipercepat pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...