CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) membuka ruang bagi masyarakat yang mendapat informasi ataupun temuan soal dugaan pelanggaran pemilu khususnya, perihal adanya iklan kampanye politik diplatform media sosial ataupun konvensional yang ditenggarai telah mengganggu kenyamanan masyarakat.
Anggota Bawaslu RI, Puadi mengungkapkan, jika masyarakat merasa resah ataupun tidak nyaman perihal munculnya iklan yang bernuansa dugaan kampanye di media sosial ataupun konvensional sebelum waktu kampanye resmi dibuka KPU RI maka bisa melaporkan langsung ke Bawaslu.
Baca Juga: Bawaslu Akan Telusuri Video Dukungan Prabowo ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Dirinya menjelaskan, laporan ataupun aduan dari masyarakat tersebut nanti bakal diterima oleh Bawaslu sebagai informasi awal dan selanjutnya akan dilakukan pendalaman untuk memastikan iklan tersebut masuk nuansa unsur pelanggaran atau tidak.
"Jadi kalau ada masyarakat yang merasa resah dengan hal tersebut yang artinya maka silahkan saja (melaporkan) dan menjadikan itu sebagai informasi awal," kata Puadi kepada wartawan, Rabu (12/7/2033).
Dalam keteranganya, Puadi menuturkan, bahwa pihaknya terus konsisten melakukan berbagai upaya pencegahan atas kemungkinan potensi pelanggaran pemilu saat kegiatan tahapan masih berjalan.
Upaya pencegahan itu harus dilakukan Bawaslu lantaran menurut Puadi, guna mensosialisasikan kepada partai politik peserta pemilu mengenai apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan di saat masa sosialisasi saat ini.
"Jadi kita coba melakukan proses penelusuran dan pendalaman apakah secara subtansi itu ada dugaan pelanggaran mengarah ke adminitrasi atau ke pidanakan," ujar Puadi.
"Sekarang ini kan prosesnya sedang mekanisme sosialisasi di internal Parpol itu sendiri," lanjutnya.
Dalam keteranganya, dirinya menjelaskan, bahwa aturan terkait larangan kampanye pada media sosial itu telah termaktub didalam Pasal 25 pada Peraturan KPU (PKPU) No 33 Tahun 2018 tentang Kampanye pemilihan umum.
Berdasarkan hal itu Puadi menegaskan, berdasarkan peraturan tersebut, seluruh partai politik peserta pemilu 2024 saat ini belum boleh melakukan kegiatan kampanye sebelum KPU resmi membukanya yakni pada 28 November 2023.
Puadi menuturkan, bagi partai politik peserta pemilu yang ditemukan melanggar ketentuan tersebut, bisa dijatuhi sanksi administratif sebagaimana yang telah tertulis lqda Pasal 74 dalam PKPU 33/2018.
Adapun dalam PKPU tersebut sanksi yang akan diterapkan pada Parpol yang melanggar yakni berupa sanksi peringatan atau teguran tertulis, pembersihan alat peraga dan penghentian iklan kampanye di media sosial atau media lainnya.
"Kalau di PKPU 33 ya, ketentuan Pasal 74 selain kita melakukan peneguran tertulis dan ada juga klausal-klausal sanksi yang berkaitan dengan pelanggaran administratif," ungkap dia.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini bakal terus berupaya melakukan pencegahan dan juga pendalaman terkait adanya temuan ataupun laporan mengenai dugaan pelanggaraan pemilu 2024 khususnya pada kegiatan sosialisasi yang dimaknai sebagai ruang kampanye oleh partai politik peserta Pemilu 2024.
"Kita akan upayakan (berikan sanksi). Karena sanksi kan macem-macem ya, bisa juga sanksi moral bisa juga sanksi normatif, jadi harus kita lihat dulu itu," ujar Puadi.
"Tidak hanya menanti, Bawaslu sudah starting poin nya melalui pencegahan dan juga sudah mengingatkan kepada seluruh Parpol bahwa ini loh yang boleh dilakukan dan tidak boleh untuk dilakukan," tandasnya. (GIB/DID)
Baca Juga: Pasca KPU Divonis Melanggar, Demokrat Optimis Kursi di Dapil 2 Jakarta Kembali
bawaslu iklan kampanye masa kampanye pelanggaran pemilu aduan masyarakat jis
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...