CARITAU TRENGGALEK – .Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, merekomendasikan dua TPS menggelar pemungutan suara ulang (PSU) karena ada kasus kegiatan pencoblosan pada malam hari dan kasus empat ‘pemilih ilegal’ dari luar Trenggalek yang tidak memegang surat pindah pilih.
"PSU harus digelar di dua TPS yang kami catat pelanggarannya," kata Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, di Trenggalek, Jumat (16/2/2024).
Dua TPS yang diusulkan PSU adalah TPS 05 Desa Wonoanti Kecamatan Pogalan dan TPS 17 di Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek (kota).
Untuk kasus di TPS 05 Desa Wonoanti, Bawaslu mencatat peristiwa pemungutan suara (pencoblosan oleh pemilih telat) saat penghitungan suara sudah berlangsung pada malam hari, sekitar pukul 21.30 WIB.
Sedangkan di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, Bawaslu mendapati ada empat warga Sulawesi Selatan yang menggunakan hak pilihnya di TPS, padahal mereka tidak tidak mengurus pindah pilih dan membawa form A pindah memilih.
Selain itu, keempat warga asal Sulsel itu mendapatkan surat suara lengkap, mulai suara presiden-wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Trenggalek dan DPD. Karenanya, TPS itu harus menggelar PSU.
"Padahal mereka tidak mengurus pindah pilih dan tidak membawa form A pindah memilih. Mungkin karena KPPS bingung, akhirnya dimasukkan di DPK (Daftar Pemilih Khusus) padahal bukan KTP Trenggalek," katanya.
Menurut Rusman, kejadian di TPS 05 Desa Wonoanti, bermula saat seorang pemilih tidak diperkenankan menyalurkan hak suaranya, padahal saat itu waktu masih menunjukkan pukul 12.15 WIB.
Pada saat bersamaan, sebagian anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) beserta saksi dan pengawas TPS, tengah melakukan pelayanan ‘jemput bola’ atau pemungutan suara keliling, di mana petugas berikut saksi mendatangi pemilih yang sakit/jompo/lansia, agar mereka tetap bisa menyalurkan hak pilih.
Saat itu KPPS dan saksi yang ada di TPS, lanjut Rusman, sepakat bahwa orang yang datang tersebut tidak bisa menyalurkan hak suaranya.
Namun uniknya, pemungutan suara justru dilakukan pada malam hari setelah PPS tingkat desa dan PPK tingkat kecamatan konsultasi dengan Ketua KPU Trenggalek.
"Malam hari itu juga setelah PPS (tingkat desa) dan PPK (tingkat kecamatan) konsultasi ke Ketua KPU, orang tersebut diperbolehkan untuk mencoblos pada pukul 21.30 WIB, saat penghitungan suara sudah dimulai," katanya.
Karena pemungutan suara dilakukan saat penghitungan suara, maka pelaksanaan coblosan itu melanggar asas rahasia Pemilu. Hal itu melanggar prosedur yang sudah tertera di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 maupun Perbawaslu nomor 1 tahun 2024 sehingga harus dilaksanakan PSU.(BON)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...