Mediasi Partai Ummat Dengan KPU RI di Bawaslu
Senin, 19 Des 2022 19.00 WIB
Senin, 19 Des 2022 19.00 WIB
Anggota Bawaslu Totok Hariyono (tengah kiri) dan Puadi (tengah kanan) menjadi mediator dalam mediasi antara pemohon dari Partai Ummat yang diwakili ketua umumnya Ridho Rahmadi (kedua kiri) dengan termohon KPU yang diwakili Komisioner KPU Mochamad Afifuddin (kedua kanan) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Mediasi tersebut dilaksanakan atas gugatan sengketa yang diajukan oleh Partai Ummat karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Mediasi tersebut dilaksanakan atas gugatan sengketa yang diajukan oleh Partai Ummat karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Mediasi tersebut dilaksanakan atas gugatan sengketa yang diajukan oleh Partai Ummat karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Mediasi tersebut dilaksanakan atas gugatan sengketa yang diajukan oleh Partai Ummat karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Mediasi tersebut dilaksanakan atas gugatan sengketa yang diajukan oleh Partai Ummat karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Mediasi tersebut dilaksanakan atas gugatan sengketa yang diajukan oleh Partai Ummat karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Mediasi tersebut dilaksanakan atas gugatan sengketa yang diajukan oleh Partai Ummat karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
CARITAU JAKARTA - Anggota Bawaslu Totok Hariyono (tengah kiri) dan Puadi (tengah kanan) menjadi mediator dalam mediasi antara pemohon dari Partai Ummat yang diwakili ketua umumnya Ridho Rahmadi (kedua kiri) dengan termohon KPU yang diwakili Komisioner KPU Mochamad Afifuddin (kedua kanan) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022). Mediasi tersebut dilaksanakan atas gugatan sengketa yang diajukan oleh Partai Ummat karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. (CARITAU - MUNZIR)
partai ummat
bawaslu
pemilu 2024